Kabar Gembira! Selain Gaji ke-13 dan THR, ASN, TNI, dan Polri Dapat Tukin 50 Persen
Kamis, 14 April 2022 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.
Baca juga: Saksi dari Mariupol: Resimen Azov Sandera Warga Sipil, Jadikan Perisai Manusia
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.
Baca juga: Saksi dari Mariupol: Resimen Azov Sandera Warga Sipil, Jadikan Perisai Manusia
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.
(uka)
Lihat Juga :