Timbulkan Keresahan, Perizinan Simpan Pinjam Koperasi Dimoratorium
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan untuk menerbitkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran No. 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani, yakni sejak 29 Mei 2020,” kata Rully di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Dia melanjutkan, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.
Moratorium dilakukan karena saat ini disebutnya sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi. ( Baca:PT Garam Didorong Go International agar Impor Garam Tak Lagi 'Asin' )
“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi, serta ketentuan yang berlaku. Akhirnya, menyebabkan permasalahan, tidak saja antara koperasi dengan anggotanya, tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pengawasan Koperasi dan UKM Akhmad Zabadi mengatakan, adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.
Hal ini tertuang pada PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada Pasal 81 disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha atas pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi," katanya.
Di lapangan, kata dia, pandemi COVID-19 banyak mengakibatkan koperasi simpan pinjam di Indonesia mengalami berbagai kesulitan, dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha.
Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota.
“Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” katanya.
Untuk itu, ia menekankan perlunya upaya nyata dalam mengembalikan citra koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam menjadi lebih baik termasuk menjaga keberlangsungan usaha simpan pinjam koperasi di Tanah Air.
"Salah satunya dilakukan melalui moratorium pemberian izin usaha simpan pinjam tersebut sebagai langkah evaluasi agar ke depan bisa semakin baik," jelasnya.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran No. 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani, yakni sejak 29 Mei 2020,” kata Rully di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Dia melanjutkan, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.
Moratorium dilakukan karena saat ini disebutnya sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi. ( Baca:PT Garam Didorong Go International agar Impor Garam Tak Lagi 'Asin' )
“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi, serta ketentuan yang berlaku. Akhirnya, menyebabkan permasalahan, tidak saja antara koperasi dengan anggotanya, tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pengawasan Koperasi dan UKM Akhmad Zabadi mengatakan, adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.
Hal ini tertuang pada PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada Pasal 81 disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha atas pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi," katanya.
Di lapangan, kata dia, pandemi COVID-19 banyak mengakibatkan koperasi simpan pinjam di Indonesia mengalami berbagai kesulitan, dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha.
Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota.
“Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” katanya.
Untuk itu, ia menekankan perlunya upaya nyata dalam mengembalikan citra koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam menjadi lebih baik termasuk menjaga keberlangsungan usaha simpan pinjam koperasi di Tanah Air.
"Salah satunya dilakukan melalui moratorium pemberian izin usaha simpan pinjam tersebut sebagai langkah evaluasi agar ke depan bisa semakin baik," jelasnya.
(uka)