Teten Minta UMKM Dilibatkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Rabu, 17 Juni 2020 - 20:31 WIB
loading...
Teten Minta UMKM Dilibatkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Menkop UKM Teten Masduki (kiri) saat melakukan pertemuan dengan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Foto/Dok Kemenkop UKM
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus melakukam pengembangan dan peningkatan produk UMKM di Indonesia, berbagai cara dilakukan oleh pemerintah salah satunya adalah melibatkan sektor UMKM dalam belanja barang dan jasa pemerintah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Kemenkop UKM mendorong Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar melibatkan sektor UMKM untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.

Adapun, anggaran belanja kementerian dan lembaga yang memiliki potensi sekitar Rp700 Triliun dapat memprioritaskan produk UMKM. Kini pihaknya bersama LKPP tengah menyiapkan UMKM untuk masuk ke dalam sistem LKPP.

“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada LKPP dalam memprioritaskan belanja Kementerian/Lembaga pada produk UMKM. Potensi belanja sekitar 700 trilliun bisa dimaksimalkan untuk diarahkan pada produk UKM,” ujar Teten Masduki saat melakukan pertemuan dengan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto di Jakarta, Rabu (17/6/2020). (baca juga : Tahun Lalu Belanja BUMN ke Sektor UMKM Capai Rp32,5 Triliun )

Menurut Teten, di tengah masa pandemi, hal ini menjadi momen terbaik, di mana sangat penting untuk memulihkan perekonomian dengan melibatkan peran UMKM. Dia mengaku, berdasarkan data, jumlah pelaku UMKM naik 36% di e-commerce atau platform digital. Pihaknya juga optimis perekonomian Indonesia akan terbantu dengan produk dalam negeri.

“Saya minta kepada Pak Roni supaya ada halaman khusus (di platform LKPP). Hal ini disambut luar biasa oleh presiden, yang juga meminta saya untuk memantau market,” katanya.

Sementara itu, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menjelaskan, sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian dan Lembaga diharuskan membeli produk dalam negeri. Selain itu, perpres tersebut mewajibkan memprioritaskan pengadaan untuk usaha kecil.

“Semua wajib membeli produk dalam negeri, kalau sudah tersedia. Spesifikasi standar boleh impor, selama produk dalam negeri tidak mencukupi atau belum ada. Kedua, mewajibkan mencadangkan untuk usaha kecil, dan rata-rata diberikan semacam rangsangan, sehingga kementerian dan lembaga daerah mencadangkan pengadaan itu untuk usaha kecil,” ujar Roni.

Menurutnya, LKPP akan menyiapkan perangkat untuk pengadaan, memudahkan berinteraksi dengan penyedia, dan mengedukasi masyarakat bahwa produk UMKM mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pihaknya optimis, UMKM akan bangkit.

“Sehingga kami bertemu dengan Pak Teten, karena MenkopUKM berada di depan membantu UMKM memenuhi standar, meningkatkan produk dan kemampuan memasarkan, tidak harus mereka yang jualan. Kami siapkan perangkat untuk pengadaannya, dan memudahkan untuk berinteraksi dengan pihak penyedia,” kata Roni.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit menjelaskan, Kemenkop UKM akan mempersiapkan agar UMKM siap dengan produk dan standardisasi. Bahkan menurutnya, pekan depan akan diuji coba aplikasi belanja langsung di bawah Rp200 juta. “UMKM harus siap dengan digitalisasi UKM. Kita akan uji coba untuk aplikasi belanja langsung di bawah 200 juta,” tegasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)