PPKM Masih Lanjut Jelang Lebaran, Simak Aturan Terbaru Operasional Mal di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jawa - Bali usai diperpanjang mulai 18 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Dalam aturan ini, kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan boleh buka dengan kapasitas 75% hingga pukul 22.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," terang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 dikutip MNC PORTAL, Selasa (19/4/2022).
Adapun ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 22 Tahun 2022 yang diterapkan selama periode 19 April sampai 9 Mei 2022.
Untuk Kapasitas pengunjung di mal sebanyak 75 ersen dari keadaan normal. Dan pengunjung masih diwajibkan untuk melakukan memindai QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tak hanya itu, Pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 juga berlaku bagi pasar swalayan, toko kelontong, pasar rakyat, pedagang kaki lima, warung makan, restoran, dan kafe.
Tempat-tempat tersebut boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Beberapa di antaranya harus menerapkan skrining menggunakan PeduliLindungi.
Simak aturan terbaru masuk pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 Persen.
2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk; dan
5) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," terang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 dikutip MNC PORTAL, Selasa (19/4/2022).
Adapun ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 22 Tahun 2022 yang diterapkan selama periode 19 April sampai 9 Mei 2022.
Untuk Kapasitas pengunjung di mal sebanyak 75 ersen dari keadaan normal. Dan pengunjung masih diwajibkan untuk melakukan memindai QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tak hanya itu, Pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 juga berlaku bagi pasar swalayan, toko kelontong, pasar rakyat, pedagang kaki lima, warung makan, restoran, dan kafe.
Tempat-tempat tersebut boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Beberapa di antaranya harus menerapkan skrining menggunakan PeduliLindungi.
Simak aturan terbaru masuk pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 Persen.
2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca Juga
3) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk; dan
5) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(akr)