PPKM Masih Lanjut Jelang Lebaran, Simak Aturan Terbaru Operasional Mal di Jakarta

Selasa, 19 April 2022 - 13:36 WIB
loading...
PPKM Masih Lanjut Jelang...
Simak aturan terbaru masuk pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta usai Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa - Bali mulai 18 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jawa - Bali usai diperpanjang mulai 18 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Dalam aturan ini, kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan boleh buka dengan kapasitas 75% hingga pukul 22.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," terang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 dikutip MNC PORTAL, Selasa (19/4/2022).



Adapun ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 22 Tahun 2022 yang diterapkan selama periode 19 April sampai 9 Mei 2022.

Untuk Kapasitas pengunjung di mal sebanyak 75 ersen dari keadaan normal. Dan pengunjung masih diwajibkan untuk melakukan memindai QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tak hanya itu, Pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 juga berlaku bagi pasar swalayan, toko kelontong, pasar rakyat, pedagang kaki lima, warung makan, restoran, dan kafe.

Tempat-tempat tersebut boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Beberapa di antaranya harus menerapkan skrining menggunakan PeduliLindungi.

Simak aturan terbaru masuk pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta:

1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 Persen.

2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.



3) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

4) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk; dan

5) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Identitas Baru Tiga...
Identitas Baru Tiga Dekade Lippo Mall Cikarang, Tampil Lebih Modern
Jakarta Premium Outlets...
Jakarta Premium Outlets Dibuka, Incar Pasar Ritel Mewah
Terungkap Alasan Pengguna...
Terungkap Alasan Pengguna Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta
Seruan Airlangga: Mal...
Seruan Airlangga: Mal Buka hingga Tengah Malam Saat Libur Nataru
Gedung Tertinggi di...
Gedung Tertinggi di Indonesia Kini Punya Mal Sembilan Lantai
Fasilitas Arandra Residence...
Fasilitas Arandra Residence Semakin Lengkap dengan Hadirnya Super Indo
Kemenko Marves Tegaskan...
Kemenko Marves Tegaskan Urgensi Penyediaan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Sektor Gaya Hidup Menggeliat,...
Sektor Gaya Hidup Menggeliat, LPKR Tangkap Peluang Bisnis Hotel dan Mal
Larangan Jual Rokok...
Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil
Rekomendasi
4 Tim Terbaik Piala...
4 Tim Terbaik Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Dijegal Korea Utara
Kepemimpinan yang Baik...
Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung
Mobil yang Bisa Dikendarai...
Mobil yang Bisa Dikendarai Terbalik dan Menempel di Dinding Diperkenalkan
Berita Terkini
BRI Kembali Ditunjuk...
BRI Kembali Ditunjuk sebagai Penyedia Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
17 menit yang lalu
Proaktif Dalam Pelayanan...
Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
1 jam yang lalu
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak Dibanderol Rp1.896.000/Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
Tetangga Indonesia Menolak...
Tetangga Indonesia Menolak Tawaran China untuk Gandengan Tangan Melawan Tarif AS
3 jam yang lalu
China Setop Ekspor Logam...
China Setop Ekspor Logam Tanah Jarang dan Mineral Kritis Gegara Tarif Baru Trump
5 jam yang lalu
Potensi Panas Bumi Indonesia...
Potensi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua di Dunia, Penopang Transisi Energi
12 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved