Yuk Intip Lebih Besar THR PNS atau Pegawai Swasta?
Rabu, 20 April 2022 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri yang nilainya 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak 2% (per anak) dari gaji pokok. Tunjangan pangan paling rendah adalah Rp35.000 per hari dan paling tinggi Rp41.000 per hari.
Tunjangan jabatan paling rendah Rp360.000 dan paling tinggi Rp5.500.000. Bagi yang tidak mendapat tunjangan jabatan, berhak mendapat tunjangan umum dengan nilai Rp175.000 hingga Rp190.000.
Dan untuk tunjangan kinerja, nilainya tergantung dari instansi pemerintahan tersendiri. Tunjangan kinerja tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak dengan nilai Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksanan dan Rp99.720.00 untuk jabatan eselon I.
Sedangkan untuk pegawai swasta, komponen THRnya ditetapkan berdasarkan masa kerja pegawai. Untuk pegawai yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan 1 bulan upah. Untuk pegawai yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Tunjangan jabatan paling rendah Rp360.000 dan paling tinggi Rp5.500.000. Bagi yang tidak mendapat tunjangan jabatan, berhak mendapat tunjangan umum dengan nilai Rp175.000 hingga Rp190.000.
Dan untuk tunjangan kinerja, nilainya tergantung dari instansi pemerintahan tersendiri. Tunjangan kinerja tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak dengan nilai Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksanan dan Rp99.720.00 untuk jabatan eselon I.
Sedangkan untuk pegawai swasta, komponen THRnya ditetapkan berdasarkan masa kerja pegawai. Untuk pegawai yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan 1 bulan upah. Untuk pegawai yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Lihat Juga :