Yuk Intip Lebih Besar THR PNS atau Pegawai Swasta?

Rabu, 20 April 2022 - 17:01 WIB
loading...
Yuk Intip Lebih Besar...
Besaran THR PNS dan pegawai swasta ditentukan berdasarkan gaji dan tunjangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - THR menjadi hal yang paling ditunggu sebelum perayaan Idul Fitri. Untuk pegawai swasta, THR diwajibkan cair maksimal H-7 Lebaran , sedangkan untuk PNS maksimal H-10. Lantas, siapa yang mendapatkan THR paling besar tahun ini?

Baca juga: Sama-sama Kena Pajak, Ini Bedanya THR PNS dan Pegawai Swasta

Untuk diketahui, besaran masing-masing THR untuk PNS dan pegawai swasta juga sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Tentu, jumlahnya berbeda-beda tergantung gaji dan tunjangan.

Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (20/4/2022), THR untuk PNS memiliki sejumlah komponen, di antaranya gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Tunjangan yang melekat pada gaji terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Untuk PNS, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan masing-masing, dari golongan I hingga IV. Untuk golongan I, gaji pokok terendah adalah Rp1.560.000 dan tertinggi Rp2.686.000. Sedangkan golongan IV, gaji terendahnya Rp3.044.300 dan tertingginya Rp5.901.200.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
PLN Catat Lonjakan Penggunaan...
PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025 di Arus Mudik Lebaran
Pegawai Swasta Didorong...
Pegawai Swasta Didorong Ikut WFH Seminggu Sekali, Menaker: Gaji Tetap Dibayar
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Tipis Usai Lebaran ke Rp2,85 Juta per Gram
BPH Migas: Lebaran 2026,...
BPH Migas: Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Lebaran Betawi 2026...
Lebaran Betawi 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Budaya
Tak Harus Jumat, WFH...
Tak Harus Jumat, WFH Seminggu Sekali untuk Pegawai Swasta Diserahkan ke Perusahaan Masing-masing
Rekomendasi
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Infografis
Komet 3 Kali Lebih Besar...
Komet 3 Kali Lebih Besar dari Everest Meledak Saat Menuju Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved