Yuk Intip Lebih Besar THR PNS atau Pegawai Swasta?

Rabu, 20 April 2022 - 17:01 WIB
loading...
Yuk Intip Lebih Besar THR PNS atau Pegawai Swasta?
Besaran THR PNS dan pegawai swasta ditentukan berdasarkan gaji dan tunjangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - THR menjadi hal yang paling ditunggu sebelum perayaan Idul Fitri. Untuk pegawai swasta, THR diwajibkan cair maksimal H-7 Lebaran , sedangkan untuk PNS maksimal H-10. Lantas, siapa yang mendapatkan THR paling besar tahun ini?



Untuk diketahui, besaran masing-masing THR untuk PNS dan pegawai swasta juga sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Tentu, jumlahnya berbeda-beda tergantung gaji dan tunjangan.

Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (20/4/2022), THR untuk PNS memiliki sejumlah komponen, di antaranya gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Tunjangan yang melekat pada gaji terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Untuk PNS, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan masing-masing, dari golongan I hingga IV. Untuk golongan I, gaji pokok terendah adalah Rp1.560.000 dan tertinggi Rp2.686.000. Sedangkan golongan IV, gaji terendahnya Rp3.044.300 dan tertingginya Rp5.901.200.

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri yang nilainya 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak 2% (per anak) dari gaji pokok. Tunjangan pangan paling rendah adalah Rp35.000 per hari dan paling tinggi Rp41.000 per hari.

Tunjangan jabatan paling rendah Rp360.000 dan paling tinggi Rp5.500.000. Bagi yang tidak mendapat tunjangan jabatan, berhak mendapat tunjangan umum dengan nilai Rp175.000 hingga Rp190.000.



Dan untuk tunjangan kinerja, nilainya tergantung dari instansi pemerintahan tersendiri. Tunjangan kinerja tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak dengan nilai Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksanan dan Rp99.720.00 untuk jabatan eselon I.

Sedangkan untuk pegawai swasta, komponen THRnya ditetapkan berdasarkan masa kerja pegawai. Untuk pegawai yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan 1 bulan upah. Untuk pegawai yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)