Yuk Intip Lebih Besar THR PNS atau Pegawai Swasta?
Rabu, 20 April 2022 - 17:01 WIB
loading...
Besaran THR PNS dan pegawai swasta ditentukan berdasarkan gaji dan tunjangan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - THR menjadi hal yang paling ditunggu sebelum perayaan Idul Fitri. Untuk pegawai swasta, THR diwajibkan cair maksimal H-7 Lebaran , sedangkan untuk PNS maksimal H-10. Lantas, siapa yang mendapatkan THR paling besar tahun ini?
Baca juga: Sama-sama Kena Pajak, Ini Bedanya THR PNS dan Pegawai Swasta
Untuk diketahui, besaran masing-masing THR untuk PNS dan pegawai swasta juga sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Tentu, jumlahnya berbeda-beda tergantung gaji dan tunjangan.
Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (20/4/2022), THR untuk PNS memiliki sejumlah komponen, di antaranya gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Tunjangan yang melekat pada gaji terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Untuk PNS, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan masing-masing, dari golongan I hingga IV. Untuk golongan I, gaji pokok terendah adalah Rp1.560.000 dan tertinggi Rp2.686.000. Sedangkan golongan IV, gaji terendahnya Rp3.044.300 dan tertingginya Rp5.901.200.
Baca juga: Sama-sama Kena Pajak, Ini Bedanya THR PNS dan Pegawai Swasta
Untuk diketahui, besaran masing-masing THR untuk PNS dan pegawai swasta juga sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Tentu, jumlahnya berbeda-beda tergantung gaji dan tunjangan.
Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (20/4/2022), THR untuk PNS memiliki sejumlah komponen, di antaranya gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Tunjangan yang melekat pada gaji terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Untuk PNS, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan masing-masing, dari golongan I hingga IV. Untuk golongan I, gaji pokok terendah adalah Rp1.560.000 dan tertinggi Rp2.686.000. Sedangkan golongan IV, gaji terendahnya Rp3.044.300 dan tertingginya Rp5.901.200.
Lihat Juga :