KPPU Geram Perusahaan Minyak Goreng Terus Mangkir untuk Diselidiki, Takut?

Jum'at, 22 April 2022 - 10:43 WIB
loading...
KPPU Geram Perusahaan Minyak Goreng Terus Mangkir untuk Diselidiki, Takut?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) geram dengan perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam panggilan penyelidikan, ini daftarnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) geram dengan perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam panggilan penyelidikan. Padahal jika perusahaan yang ditunjuk dapat kooperatif, persoalan minyak goreng bisa segera mendapat titik terang.

Sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.



Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.

Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean menerangkan, bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.

Sementara itu produsen yang tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Ketiganya dijadwal bakal kembali diperiksa minggu depan.

"Namun PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," kata Gopprera dikutip lewat keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).

Lanjutnya, beberapa produsen lain yang turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP. Di samping itu, Gopprera bilang, KPPU juga telah melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan.

"Perusahaan tersebut yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen)," urainya.

Gopprera menegaskan, jika para pihak tidak kooperatif dalam panggilan KPPU hingga 3 kali, maka penolakan tersebut akan diperiksa dan untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana.

"Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal 3 kali, maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana," jelasnya.



Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No.03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 enam puluh dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 tiga dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 ( kartel ), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan.

"Kami minta pihak-pihak yang kami panggil tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada. Supaya masalah ini cepat terselesaikan," pungkas Gopprera.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)