KPPU Geram Perusahaan Minyak Goreng Terus Mangkir untuk Diselidiki, Takut?

Jum'at, 22 April 2022 - 10:43 WIB
loading...
KPPU Geram Perusahaan...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) geram dengan perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam panggilan penyelidikan, ini daftarnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) geram dengan perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam panggilan penyelidikan. Padahal jika perusahaan yang ditunjuk dapat kooperatif, persoalan minyak goreng bisa segera mendapat titik terang.

Sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.

Baca Juga: Kemendag Tampik Dugaan Kartel Minyak Goreng

Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.

Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean menerangkan, bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.

Sementara itu produsen yang tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Ketiganya dijadwal bakal kembali diperiksa minggu depan.

"Namun PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," kata Gopprera dikutip lewat keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).

Lanjutnya, beberapa produsen lain yang turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP. Di samping itu, Gopprera bilang, KPPU juga telah melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan.

"Perusahaan tersebut yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen)," urainya.

Gopprera menegaskan, jika para pihak tidak kooperatif dalam panggilan KPPU hingga 3 kali, maka penolakan tersebut akan diperiksa dan untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana.

"Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal 3 kali, maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana," jelasnya.

Baca Juga: Keras! LaNyalla Tagih Janji KPPU Gebuk Kartel Minyak Goreng

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No.03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 enam puluh dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 tiga dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 ( kartel ), dan pasal 19 huruf ā€œcā€ (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan.

"Kami minta pihak-pihak yang kami panggil tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada. Supaya masalah ini cepat terselesaikan," pungkas Gopprera.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Pasaran, Ini Respons Pemerintah
Bantuan Pangan Mulai...
Bantuan Pangan Mulai Disalurkan ke 33 Juta Penerima! Beras 10 Kg, Minyak Goreng 2 Liter
Stok Beras dan Minyak...
Stok Beras dan Minyak Goreng Dijamin Aman Sampai Akhir Tahun 2026
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Berita Terkini
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved