Keras! LaNyalla Tagih Janji KPPU Gebuk Kartel Minyak Goreng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan membawa masalah harga dan kelangkaan minyak goreng ke ranah hukum, termasuk dugaan adanya kartel dalam kasus tersebut.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menagih janji KPPU tersebut agar segera direalisasikan. LaNyalla mengingatkan, pernyataan tersebut sudah cukup lama disampaikan KPPU, yakni pada Januari 2022 silam.
"Terakhir yang dilakukan KPPU masih pada tahap memanggil produsen atau pabrik minyak goreng untuk pengumpulan bukti. Itu pun awal Februari kemarin. Saya berharap jangan terlalu lambat," tegas LaNyalla, Kamis (17/3/2022).
Menurut LaNyalla, upaya ini penting untuk memberi gambaran sekaligus pelajaran kepada semua, karena kasus ini bukan pertama kali terjadi. Dia mengatakan, akan sangat bagus jika KPPU bisa mengungkap tuntas siapa dan apa modus di balik kasus ini.
LaNyalla menegaskan bahwa DPD siap memberikan dukungan kepada KPPU. Sebab, kelangkaan dan mahalnya harga minya goreng terjadi secara merata di seluruh daerah. Menurut LaNyalla, DPD RI sebagai wakil daerah sudah banyak menerima aspirasi dan keluhan masyarakat di daerah.
"Jangan takut. Bongkar dan gebuk saja. Meskipun yang dihadapi pemain-pemain besar. KPPU punya payung hukum untuk itu. Lebih baik buka transparan ke publik proses dan progress yang dijalankan KPPU," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU pada Januari 2022 memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum. Termasuk terkait indikasi kartel minyak goreng dalam kenaikan harga komoditas tersebut.
Untuk diketahui, pada 4 Februari lalu, KPPU mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menagih janji KPPU tersebut agar segera direalisasikan. LaNyalla mengingatkan, pernyataan tersebut sudah cukup lama disampaikan KPPU, yakni pada Januari 2022 silam.
"Terakhir yang dilakukan KPPU masih pada tahap memanggil produsen atau pabrik minyak goreng untuk pengumpulan bukti. Itu pun awal Februari kemarin. Saya berharap jangan terlalu lambat," tegas LaNyalla, Kamis (17/3/2022).
Menurut LaNyalla, upaya ini penting untuk memberi gambaran sekaligus pelajaran kepada semua, karena kasus ini bukan pertama kali terjadi. Dia mengatakan, akan sangat bagus jika KPPU bisa mengungkap tuntas siapa dan apa modus di balik kasus ini.
LaNyalla menegaskan bahwa DPD siap memberikan dukungan kepada KPPU. Sebab, kelangkaan dan mahalnya harga minya goreng terjadi secara merata di seluruh daerah. Menurut LaNyalla, DPD RI sebagai wakil daerah sudah banyak menerima aspirasi dan keluhan masyarakat di daerah.
"Jangan takut. Bongkar dan gebuk saja. Meskipun yang dihadapi pemain-pemain besar. KPPU punya payung hukum untuk itu. Lebih baik buka transparan ke publik proses dan progress yang dijalankan KPPU," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU pada Januari 2022 memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum. Termasuk terkait indikasi kartel minyak goreng dalam kenaikan harga komoditas tersebut.
Untuk diketahui, pada 4 Februari lalu, KPPU mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
(fai)