Pelabelan BPA Dorong Persaingan Pasar AMDK Lebih Sehat

Jum'at, 22 April 2022 - 11:40 WIB
loading...
Pelabelan BPA Dorong Persaingan Pasar AMDK Lebih Sehat
Rencana pelabelan BPA galon guna ulang polikarbonat akan mendoron persaingan usaha yang lebih sehat. FOTO/ANTARA Photo
A A A
JAKARTA - Pengamat Ekonomi Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Tjahjanto Budisatrio menilai rencana pelabelan BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang polikarbonat (plastik keras) akan memicu persaingan usaha yang lebih sehat di pasar.

"Persaingan yang sehat akan terjadi jika konsumen makin sadar akan kesehatannya," kata Tjahjanto dalam webinar bertajuk Menuju Masyarakat Sehat dan Pasar Sehat, di Jakarta, baru-baru ini.



Menurut dia pelabelan BPA akan membuat orang sadar untuk memilih, apakah dia menginginkan produk yang sudah dikasih label dan tahu implikasi kesehatannya atau produk yang tidak mengandung BPA. Pada saat yang sama, produsen produk yang mengandung BPA pun akan terdorong untuk memperbaiki produknya dan berinovasi untuk dapat tetap bersaing.

"Inilah kondisi yang disebut dalam dunia ekonomi sebagai contestable market. Inilah kondisi yang kita harapkan, bahwa pasar mengarah kepada kondisi yang benar-benar bersaing secara sehat," kata dia.

Sebagaimana diketahui, BPA merupakan bahan kimia yang menjadi bahan baku dalam proses produksi kemasan plastik keras atau polikarbonat. Dalam ratusan publikasi ilmiah, BPA disebut bisa menyebabkan antara lain kanker dan gangguan hormonal terkait kesuburan.

Fakta ilmiah tersebut, menurut Tjahjanto, menimbulkan kondisi yang dalam dunia bisnis disebut dengan negative externality atau kondisi munculnya dampak negatif dari aktivitas usaha. Ketika kondisi ini terjadi, pemerintah harus ikut masuk untuk memperbaikinya. "Ini karena kondisi tersebut bisa menimbulkan kegagalan pasar atau market failure di masa depan," katanya.

Dia mencontohkan kebijakan pemerintah mewajibkan pelabelan bahaya merokok pada kemasan rokok dan pelarangan merokok di tempat-tempat publik agar masyarakat sadar akan potensi bahaya itu dan pemerintah serta industri terhindar dari potensi gugatan di masa depan.

Di sisi lain, Tjahjanto menilai pasar AMDK galon di Indonesia sebenarnya relatif kurang sehat. Ini karena terjadi apa yang disebut lock-in (penguncian pelanggan) pada produk tertentu. Konsumen harus mendeposit sejumlah uang untuk mendapatkan galon A tetapi tidak bisa menukarnya dengan galon B jika galon A tidak ada di toko.

"Adanya lock-in dan kemudian biaya penggantian (switching cost) menciptakan rintangan untuk masuk pasar (barrier to entry), dan produsen yang melakukan lock-in secara kuantitas akan menjadi sangat dominan di dalam pasar ini," katanya.

Oleh karena itu, menurut Tjahjanto, selain bertujuan mengantisipasi negative externality, pelabelan BPA bisa menjadi pintu masuk untuk menghilangkan rintangan itu. "Masyarakat jadi bisa lebih memilih, sehingga artinya tidak ada lock-in," jelasnya.

Sementara peneliti administrasi hukum dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Ima Mayasari memandang bahwa Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan telah sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan serta ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan.

"Benchmark-nya sudah dilakukan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Denmark, Swedia, Austria, dan Belgia," ungkap dia.



Sebuah peraturan yang baik, menurut Ima, saat ini harus didesain dengan mempertimbangkan praktik-praktik terbaik di dunia internasional. Selain itu, dari proses perumusan, penyusunan, hingga harmonisasi, Ima melihat BPOM telah mempraktikan praktik-praktik terbaik, seperti melakukan berbagai kajian ilmiah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.



"Saya melihat rancangan peraturan BPOM ini lahir dengan evidence-based policy making dan stakeholders engagement yang sangat kuat," tandas dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)