Pastikan Pembayaran THR Lancar, Ombudsman RI Ungkap 3 Titik Krusial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun jika tidak terlayani Posko Pengaduan THR . Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman,” ujarnya Robert dikutip Sabtu (23/4/2022).
Ia menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten.
Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Robert menyatakan, pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
“Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, Ombudsman meminta Kemnaker memastikan Posko berjalan efektif dalam melayani publik.
“Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi,” ujarnya.
Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan.
“Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman,” ujarnya Robert dikutip Sabtu (23/4/2022).
Ia menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten.
Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Robert menyatakan, pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
“Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, Ombudsman meminta Kemnaker memastikan Posko berjalan efektif dalam melayani publik.
“Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi,” ujarnya.
Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan.
(akr)