Kinerja Pelayaran Masih Terpukul, INSA Minta Keringanan
Jum'at, 19 Juni 2020 - 21:50 WIB
loading...
Ilustrasi KM. Arwana atau kapal pengangkut logistik warga Pulau Seribu. Foto/Dok SINDOphoto/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, kinerja pelayaran nasional sangat terpukul akibat pandemi Covid-19.
Dampak Covid-19 dirasakan hampir merata pada seluruh sektor pelayaran. Untuk itu, pelaku usaha membutuhkan stimulus dari pemerintah dan seluruh stakeholder.
Dari sisi fiskal, stimulus yang dibutuhkan antara lain pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terhutang.
Sedangkan dari sisi moneter adalah pemberian rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman dan pemberian reconditioning atau keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan.
INSA juga meminta penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang.
Pengusaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50% atas jasa tunda dan tambat labuh kapal.
“Kemudian diharapkan Oil Companies dan Charterer tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak dan melakukan negoisasi dengan win-win solution, serta membayar piutang usaha tepat waktu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Dampak Covid-19 dirasakan hampir merata pada seluruh sektor pelayaran. Untuk itu, pelaku usaha membutuhkan stimulus dari pemerintah dan seluruh stakeholder.
Dari sisi fiskal, stimulus yang dibutuhkan antara lain pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terhutang.
Sedangkan dari sisi moneter adalah pemberian rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman dan pemberian reconditioning atau keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan.
INSA juga meminta penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang.
Pengusaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50% atas jasa tunda dan tambat labuh kapal.
“Kemudian diharapkan Oil Companies dan Charterer tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak dan melakukan negoisasi dengan win-win solution, serta membayar piutang usaha tepat waktu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Lihat Juga :