Kebijakan Plin-plan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Migor Dicemaskan Merembet ke Mana-mana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng disebut plin-plan, lantaran terus berubah sejak pertama kali ditetapkan. Belum genap sehari setelah pengumuman larangan ekspor bahan baku migor dan minyak goreng, kini pemerintah sudah meralatnya.
Awalnya pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) . Melainkan yang dilarang adalah bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).
Namun, sekejap kebijakan berubah lagi. Pemerintah akhirnya melarang semua produk sawit, baik minyak kelapa sawit (CPO), dan turunannya termasuk RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil.
"Saya khawatirkan adalah pemerintah tidak sepenuhnya memahami konsekuensi daripada kebijakan ini karena kalau yang dilarang bukan hanya RBD Palm Olein, tapi juga sampai ke CPO. Ini merambah ke mana-mana," ungkap Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/4/2022).
Ia mengutarakan, sangat disayangkan industri-industri yang tidak tahu menahu dengan persoalan minyak goreng, tapi harus kena imbas dari larangan tersebut.
"Walaupun mereka misalnya sudah menaati aturan, tapi mereka juga tetap kena sanksi. Jadi ini sanksinya mengena kepada semua, padahal minyak goreng hanya sebagian daripada turunan CPO atau hanya sekitar 40% yang masuk industri RBD Palm Olein," papar Faisal.
Lebih lanjut, Ekonom CORE ini juga khawatir kebijakan tersebut alih-alih dapat mengatasi kenaikan harga minyak goreng yang pada ujungnya nanti justru menciptakan masalah-masalah baru. "Belum lagi permasalahan dengan eksternal, dengan negara mitra dagang kita yang bergantung pada ekspor CPO dan turunan dari negara kita," pungkasnya.
Awalnya pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) . Melainkan yang dilarang adalah bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).
Namun, sekejap kebijakan berubah lagi. Pemerintah akhirnya melarang semua produk sawit, baik minyak kelapa sawit (CPO), dan turunannya termasuk RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil.
"Saya khawatirkan adalah pemerintah tidak sepenuhnya memahami konsekuensi daripada kebijakan ini karena kalau yang dilarang bukan hanya RBD Palm Olein, tapi juga sampai ke CPO. Ini merambah ke mana-mana," ungkap Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/4/2022).
Ia mengutarakan, sangat disayangkan industri-industri yang tidak tahu menahu dengan persoalan minyak goreng, tapi harus kena imbas dari larangan tersebut.
"Walaupun mereka misalnya sudah menaati aturan, tapi mereka juga tetap kena sanksi. Jadi ini sanksinya mengena kepada semua, padahal minyak goreng hanya sebagian daripada turunan CPO atau hanya sekitar 40% yang masuk industri RBD Palm Olein," papar Faisal.
Lebih lanjut, Ekonom CORE ini juga khawatir kebijakan tersebut alih-alih dapat mengatasi kenaikan harga minyak goreng yang pada ujungnya nanti justru menciptakan masalah-masalah baru. "Belum lagi permasalahan dengan eksternal, dengan negara mitra dagang kita yang bergantung pada ekspor CPO dan turunan dari negara kita," pungkasnya.
(akr)