Ini Golongan Eksportir yang Masih Dibolehkan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Kamis, 28 April 2022 - 18:31 WIB
loading...
Ini Golongan Eksportir...
Eksportir bahan baku minyak goreng beserta turunannya masih dibolehkan ekspor jika memenuhi ketentuan. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Sehubungan larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya yang berlaku mulai hari ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan eksportir bahan baku minyak goreng beserta turunannya masih dibolehkan ekspor jika memenuhi ketentuan.

"Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).

Menurut dia, kebijakan pelarangan tersebut akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi. Adapun larangan sementara ekspor berlaku untuk semua bahan baku minyak goreng yang mencakup CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil atau minyak jelantah.

Baca juga: Jokowi Keukeuh Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Ini Tujuannya

Larangan berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," tukasnya.

Baca juga: KPPU Terima 14 Ribu Petisi, Desak Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng

Dia juga menegaskan, eksportir yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendag bersama dengan jajaran terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini.



"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Danantara Janji Ajak...
Danantara Janji Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
Tok! Eksportir SDA Wajib...
Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 10 Rabu: Hubungan Mila dan Jaka Semakin Memanas
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Berita Terkini
Rupiah Ambruk Dekati...
Rupiah Ambruk Dekati Rp18.000, Dolar AS Masih Terlalu Perkasa
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved