Program Peremajaan Sawit Rakyat Tak Capai Target, Pemerintah Gagas Pola Kemitraan

Jum'at, 29 April 2022 - 13:08 WIB
loading...
A A A
Beratnya tantangan yang dihadapi berdampak kepada realisasi PSR baru 1.582 ha sampai April 2022. Salah satu upaya pemerintah mempermudah akses dan memperluas jangkauan PSR difasilitasi dengan terbitnya Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

(Baca juga:Erick Thohir Apresiasi Program Sawit Rakyat Holding PTPN)

Dalam Permentan No 3/2022, mekanisme pengusulan PSR dapat melalui dua jalur yaitu jalur dinas daerah kabupaten/kota dan jalur kemitraan. Bagus menjelaskan adanya jalur kemitraan membantu percepatan PSR. Melalui jalur ini, kelompok tani/gapoktan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan lalu diusulkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menurut Bagus, petani dan perusahaan dapat bekerjasama untuk mengoordinasikan kelengkapan dokumen pengusulan PSR. Dokumen tersebut antara lain kriteria perusahaan perkebunan, perjanjian kerjasama perusahaan dan kelembagaan pekebun, legalitas perkebun dan kelembagaan pekebun, serta legalitas dan status lahan.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono menyambut baik jalur kemitraan dalam PSR sebagai upaya melibatkan perusahaan dalam program PSR. Kemitraan antara perkebunan besar dengan petani sawit merupakan upaya strategis dalam rangka meningkatkan kinerja industri sawit dengan menyinergikan kelebihan masing-masing pelaku usaha.

Dari 2016-2021, jumlah perusahaan sawit anggota Gapki yang menjadi mitra PSR berjumlah 68 perusahaan yang menggandeng 147 kelompok tani. Mukti menuturkan dengan kelebihan perkebunan besar dalam pengelolaan kebun, pengolahan, pemasaran serta fasilitas lainnya, kerjasama kemitraan akan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan pendapatan petani pekebun.

“Gapki ingin kemitraan yang dikembangkan harus didasari saling menguntungkan dan berkesinambungan. Untuk itu perlu dibuat perjanjian kerjasama antara masing-masing pihak yang bersifat mengikat kedua belah pihak,” ujarnya.

Diakui Mukti, masalah legalitas lahan kebun petani menyulitkan anggotanya untuk terlibat dalam PSR. Sebagai contoh, kebun petani dari program PIR-Trans dan PIR-BUN seluas 513.927 ha potensial dilibatkan dalam PSR. Sebenarnya kebun yang telah dibangun semenjak 1977 ini masuk kriteria untuk diremajakan karena umur tanaman melewati umur 25 tahun, mempunyai kelompok tani bahkan koperasi, dan umumnya hampir sudah bersertifikat.

“Tetapi begitu diusulkan PSR, kebun eks PIR tadi sebagian besar terindikasi dalam kawasan hutan. Ini aneh sekali karena sudah ada sertifikat hak milik. Kebun tadi diklaim berada di kawasan hutan,” sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Pemimpin Baru Hipmi...
Pemimpin Baru Hipmi Harus Mampu Kelola Kemitraan Strategis dengan Pemerintah
Percepat Realisasi Peremajaan...
Percepat Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat, RSI Usul Pemberdayaan Petani
Punya Peran Strategis,...
Punya Peran Strategis, Petani Sawit Harus Mulai Masuk ke Level Industri
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Kemitraan Indonesia...
Kemitraan Indonesia dan Korsel Makin Strategis, Kemlu RI Soroti Peran Middle Power di Indo-Pasifik
Rekomendasi
Rusia dan Ukraina Makin...
Rusia dan Ukraina Makin Jauh dari Perdamaian, Apa Pemicunya?
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
2 Kuda Hitam Curi Panggung,...
2 Kuda Hitam Curi Panggung, Piala Dunia 2026 Hadirkan Era Baru?
Berita Terkini
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Nasib IHSG Siang Ini,...
Nasib IHSG Siang Ini, Babak Belur Tergelincir 2,42% ke 5.679
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved