Tangkal Penipuan Berkedok Koperasi, Kemenkop Gandeng Bareskrim

Sabtu, 20 Juni 2020 - 11:28 WIB
loading...
Tangkal Penipuan Berkedok Koperasi, Kemenkop Gandeng Bareskrim
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama Bareskrim Polri untuk melindungi masyarakat dari tindakan lembaga atau orang-orang yang berusaha menghimpun dana masyarakat secara tidak benar dengan kedok koperasi.

Deputi Bidang Pengawasan KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mendorong inklusi keuangan. Saat ini jumlah koperasi aktif melayani anggota dan masyarakat diseluruh Indonesia berjumlah 123.048, di antaranya terdapat 16.435 unit koperasi simpan pinjam (KSP).

"Secara langsung koperasi telah berperan memfasilitasi kebutuhan termasuk pembiayaan bagi anggota koperasi yang berjumlah sekitar 22 Juta orang, pada umumnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)," kata Zabadi dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2020).

Di tengah Covid-19, saat ini keberadaan KSP semakin dirasakan manfaatnya, karena bagi UMK, koperasi lebih familiar dan sangat mudah di akses dan terjangkau. Namun demikian, kata dia, pentingnya integritas dan kompetensi pengurus dan pengelola koperasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat, di samping pengelolaan koperasi harus semakin transaparan dan akuntabel.

Karena merupakan first line of defence (garis pertahanan pertama) dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, menurut Zabadi, praktik investasi bodong atau ilegal dan praktik menyerupai perbankan yang berkedok koperasi harus diambil tindakan penegakan hukum.

"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi oknum yang menggunakan koperasi sebagai topeng untuk melakukan praktik yang menyimpangi aturan dan merugikan masyarakat serta mencederai citra koperasi," ujarnya. ( Baca:Aktivitas Logistik Harus Kembali Normal Saat Adaptasi Kebiasaan Baru )

Pihak Bareskrim Polri memaparkan bahwa koperasi sering kali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal. Dengan iming-iming bunga simpanan tinggi, koperasi berhasil menghimpun anggota dalam waktu singkat dan jumlah yang besar.

Kasus KSP Indosurya, misalnya, hanya dalam jangka waktu enam tahun, KSP itu berhasil menarik anggota lebih dari 32.000 dan jumlah simpanan Rp14,3 triliun. Begitu juga KSP Hanson Mitra Mandiri, dalam jangka waktu kurang dari dua Tahun berhasil menghimpun dana masyarakat lebih dari Rp728 miliar.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)