Gara-gara Corona, 54% UMKM Tak Mampu Bayar Cicilan
Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:29 WIB
loading...
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi Pasar Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020). Foto/Nanang Wijayanto
A
A
A
BEKASI - Kementerian Perekonomian dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) memberikan relaksasi kepada pedagang pasar yang tidak mempu membayar cicilan koperasi saat pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan Kemenkop dan UKM sekitar 54% pedagang pasar atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak mampu membayar cicilan pinjaman.
"Banyak anggota koperasi pedagang pasar yang terpukul dan tidak sanggup membayar cicilan sehingga banyak koperasi simpan pijam mengalami masalah keuangan. Untuk itu, pemerintah membantu dengan memberikan modal kerja bagi koperasi, memberikan relaksasi pembayaran cicilan dan tambahan modal kerja," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat mengunjungi Pasar Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020).
Menurut dia bantuan modal bagi koperasi simpan pinjam akan diberikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Melalui bantuan modal kerja tersebut diharapkan dapat membantu masalah keuangan pada koperasi simpan pinjam serta memberikan pinjaman modal baru bagi pelaku UMKM. Sedangkan relaksasi diberikan melalui pembayaran bunga nol persen bagi pelaku UMKM serta diberikan kelonggaran tidak membayar agungan pokok selama satu tahun selama pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Lima Langkah Kemenkop UKM Bantu UMKM Terdampak Corona)
"Itu upaya kami untuk memperkuat koperasi, karena memang krisis yang terjadi saat ini sangat memukul pelaku UMKM," kata dia.
"Banyak anggota koperasi pedagang pasar yang terpukul dan tidak sanggup membayar cicilan sehingga banyak koperasi simpan pijam mengalami masalah keuangan. Untuk itu, pemerintah membantu dengan memberikan modal kerja bagi koperasi, memberikan relaksasi pembayaran cicilan dan tambahan modal kerja," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat mengunjungi Pasar Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020).
Menurut dia bantuan modal bagi koperasi simpan pinjam akan diberikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Melalui bantuan modal kerja tersebut diharapkan dapat membantu masalah keuangan pada koperasi simpan pinjam serta memberikan pinjaman modal baru bagi pelaku UMKM. Sedangkan relaksasi diberikan melalui pembayaran bunga nol persen bagi pelaku UMKM serta diberikan kelonggaran tidak membayar agungan pokok selama satu tahun selama pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Lima Langkah Kemenkop UKM Bantu UMKM Terdampak Corona)
"Itu upaya kami untuk memperkuat koperasi, karena memang krisis yang terjadi saat ini sangat memukul pelaku UMKM," kata dia.
Lihat Juga :