Gara-gara Corona, 54% UMKM Tak Mampu Bayar Cicilan

Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:29 WIB
loading...
Gara-gara Corona, 54%...
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi Pasar Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020). Foto/Nanang Wijayanto
A A A
BEKASI - Kementerian Perekonomian dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) memberikan relaksasi kepada pedagang pasar yang tidak mempu membayar cicilan koperasi saat pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan Kemenkop dan UKM sekitar 54% pedagang pasar atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak mampu membayar cicilan pinjaman.

"Banyak anggota koperasi pedagang pasar yang terpukul dan tidak sanggup membayar cicilan sehingga banyak koperasi simpan pijam mengalami masalah keuangan. Untuk itu, pemerintah membantu dengan memberikan modal kerja bagi koperasi, memberikan relaksasi pembayaran cicilan dan tambahan modal kerja," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat mengunjungi Pasar Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020).

Menurut dia bantuan modal bagi koperasi simpan pinjam akan diberikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Melalui bantuan modal kerja tersebut diharapkan dapat membantu masalah keuangan pada koperasi simpan pinjam serta memberikan pinjaman modal baru bagi pelaku UMKM. Sedangkan relaksasi diberikan melalui pembayaran bunga nol persen bagi pelaku UMKM serta diberikan kelonggaran tidak membayar agungan pokok selama satu tahun selama pandemi Covid-19.

(Baca Juga: Lima Langkah Kemenkop UKM Bantu UMKM Terdampak Corona)

"Itu upaya kami untuk memperkuat koperasi, karena memang krisis yang terjadi saat ini sangat memukul pelaku UMKM," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Rekomendasi
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Jonatan Christie Rehat...
Jonatan Christie Rehat dari Bulu Tangkis usai Gagal Juara Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved