Gebrakan Baru Putin: Bank Rusia Dilarang Berbagi Data dengan Negara-negara Tidak Bersahabat

Senin, 02 Mei 2022 - 10:01 WIB
loading...
Gebrakan Baru Putin:...
Presiden Rusia Vladimir Putin melarang bank-bank negara itu berbagi informasi mengenai klien maupun transaksi kepada negara-negara tak bersahabat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang baru pada hari Minggu (1/5) yang melarang bank-bank negara itu untuk berbagi data dengan lembaga pemerintah dari negara-negara yang tidak bersahabat, yakni negara-negara yang secara ilegal memberikan sanksi kepada entitas dan individu Rusia.

Undang-undang baru itu melarang lembaga keuangan negara untuk menanggapi permintaan dari lembaga asing, termasuk badan peradilan, untuk informasi tentang klien dan transaksi mereka.



"Mulai sekarang, bank diinstruksikan untuk menolak pertanyaan tersebut, dengan alasan hukum Rusia sebagai alasan untuk tidak memproses permintaan tersebut," ungkap beleid baru tersebut seperti dikutip RT.com, Senin (2/5/2022).

Bank-bank Rusia juga harus memberi tahu bank sentral dalam waktu tiga hari bahwa negara yang masuk daftar hitam telah mencari data. Permintaan dari negara yang tidak bersahabat hanya akan dipenuhi jika bank sentral menerima persetujuan untuk itu dari lembaga pemerintah Rusia yang relevan.

Aturan baru itu diperkenalkan untuk meminimalkan risiko dari undang-undang kerahasiaan bank asing yang dapat mengancam lembaga keuangan Rusia dengan denda karena tidak memberikan informasi kepada badan pemerintah asing. Undang-undang semacam itu disahkan di AS pada awal 2021.



Daftar negara-negara tidak bersahabat terhadap Rusia antara lain Amerika Serikat (AS), Inggris, Uni Eropa, Jepang, dan Australia, dan beberapa negara lain, yang telah disusun oleh pemerintah Rusia pada bulan Maret lalu.

Langkah itu merupakan tanggapan terhadap sanksi yang dijatuhkan pada Rusia setelah peluncuran operasi militernya di Ukraina pada akhir Februari. Beberapa tindakan menargetkan sektor perbankan Rusia, seperti pemutusan dari sistem pembayaran SWIFT dan pembatasan keras yang diterapkan pada bank-bank terkemuka.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)