Jangan Cemas! Pasokan Listrik Saat Lebaran 2022 Dijamin Aman

Senin, 02 Mei 2022 - 13:39 WIB
loading...
A A A
Berkat transformasi ini, layanan PLN kepada pelanggan kini menjadi lebih sederhana, cepat, terintegrasi, mudah, dan dapat dimonitor serta dikontrol secara real-time, bahkan pelanggan yang melakukan pengaduan bisa memonitor pekerjaan petugas Yantek hingga selesai dan berkomunikasi dengan petugas.

Menurut Darmawan, atas keberhasilan perbaikan Yantek citra PLN mengalami perbaikan, hal ini tercermin pada kenaikan rating PLN Mobile secara bertahap pada Play Store saat ini berada di posisi 4,8.

Lebih lanjut, PLN terus meningkatkan layanan kepada pelanggan dengan menghadirkan beragam fitur layanan di PLN Mobile antara lain layanan pembelian token dan pembayaran listrik di mana transaksi bisa dilakukan kapanpun dan di manapun selama 24 jam.

Kemudian tersedia pula layanan pengajuan pemasangan listrik baru dan pengaduan. Pengaduan dimaksud seperti gangguan kelistrikan maupun keluhan seperti halnya listrik padam dan lain sebagainya.



Fitur lainnya adalah Catat Meter, di mana pelanggan dapat menggunakan layanan tersebut secara mandiri tanpa harus menunggu petugas PLN datang keliling setiap bulan dari rumah ke rumah. Caranya pun cukup mudah, foto meteran kemudian catat angkanya dan kirim melalui PLN Mobile.

Selanjutnya melalui PLN Mobile juga pelanggan bisa mengetahui dan menikmati berbagai promo tambah daya, mulai dari Ramadhan Berkah untuk pelanggan rumah ibadah dan Lebaran Ceria yang berlaku untuk pelanggan tegangan rendah 1 phasa seluruh tarif.

Tak lupa, super aplikasi ini juga menunjang kebutuhan pengisian energi kendaraan listrik. PLN Mobile akan memberitahukan dimana saja lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

"Bagi masyarakat yang mudik menggunakan mobil Listrik juga dapat menggunakan Fitur electric vehicle di PLN Mobile, untuk mengetahui lokasi SPKLU yang tersebar," katanya.

Hingga 6 April 2022, saat ini sudah ada 27,4 juta pengguna dengan rata-rata penambahan sebesar 89.398 pengguna per hari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)