Pedagang Sebut Sulit Jika Harga Minyak Goreng Curah Ikuti Keinginan Pemerintah
Rabu, 04 Mei 2022 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Lanjutnya, perihal ketersediaan barang, Mutmainah mengaku masih sulit mendapatkan. Padahal sebelum ada persoalan minyak goreng, tiap agen yang ia datangi pasti jual migor curah.
"Sekarang susah barangnya, saya saja nggak dapat barang udah beberapa hari ke belakang. Kosong barang sekarang," jelasnya.
Pemerintah telah mengupayakan dua cara tambahan untuk mendistribusikan minyak goreng curah seharga Rp14.000 kepada masyarakat. Pertama, pemerintah akan membayar selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.
Baca juga: Mieke Wijaya Sempat Dirawat 1 Bulan di RSPAD Sebelum Meninggal
Cara kedua, yakni dengan menugaskan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional. Terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi. Nyatanya, hingga hari ini, realita di lapangan, belum terwujud sesuai dengan harapan pemerintah.
"Sekarang susah barangnya, saya saja nggak dapat barang udah beberapa hari ke belakang. Kosong barang sekarang," jelasnya.
Pemerintah telah mengupayakan dua cara tambahan untuk mendistribusikan minyak goreng curah seharga Rp14.000 kepada masyarakat. Pertama, pemerintah akan membayar selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.
Baca juga: Mieke Wijaya Sempat Dirawat 1 Bulan di RSPAD Sebelum Meninggal
Cara kedua, yakni dengan menugaskan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional. Terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi. Nyatanya, hingga hari ini, realita di lapangan, belum terwujud sesuai dengan harapan pemerintah.
(uka)
Lihat Juga :