Gas Terus! Kemnaker Kejar Perusahaan yang Lalai Bayar THR
Senin, 09 Mei 2022 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," jelasnya.
Anwar menambahkan, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya. Selain itu, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan disnaker daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," katanya.
Tindak lanjut aduan THR, jelas Anwar, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan nota pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak nota diterima perusahaan.
Anwar menambahkan, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya. Selain itu, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan disnaker daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," katanya.
Tindak lanjut aduan THR, jelas Anwar, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan nota pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak nota diterima perusahaan.
Lihat Juga :