Gas Terus! Kemnaker Kejar Perusahaan yang Lalai Bayar THR
Senin, 09 Mei 2022 - 15:15 WIB
loading...
Kemnaker akan terus menindaklanjuti pengaduan soal THR. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) telah memfasilitasi konsultasi dan aduan tunjangan hari raya ( THR ) keagamaan tahun 2022 sejak 8 April-8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual. Kemnaker memastikan akan terus menindaklanjuti laporan yang masuk ke Posko THR.
Baca juga: Serunya Bagi-bagi THR di Momen Lebaran, Rossa: Setelah 2 Tahun Enggak
"Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022. Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (9/5/2022).
Anwar mengatakan, hingga penutupan Posko THR virtual pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).
Ia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.
Baca juga: Serunya Bagi-bagi THR di Momen Lebaran, Rossa: Setelah 2 Tahun Enggak
"Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022. Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (9/5/2022).
Anwar mengatakan, hingga penutupan Posko THR virtual pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).
Ia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.
Lihat Juga :