Sedang Dikaji, ASN Bakal Dibolehkan Kerja dari Mana Saja

Rabu, 11 Mei 2022 - 16:05 WIB
loading...
Sedang Dikaji, ASN Bakal...
Pemerintah tengah mengkaji kebijakan Work From Anywhere (WFA) alias bekerja dari mana saja bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Ilustrasi Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan Work From Anywhere (WFA) alias bekerja dari mana saja bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, wacana WFA bergulir mengingat sistem yang mengombinasikan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang dijalankan ASN selama masa pandemi dinilai berjalan baik.

"Memperhatikan pengalaman baik saat WFO-WFH lah maka timbul wacana ini, namun tentu akan tetap dilakukan kajian mendalam," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (11/5/2022).



Satya melanjutkan, wacana kebijakan sistem kerja WFA bagi para ASN bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," tuturnya.

Menurut Satya, poin terpenting dalam bekerja adalah kinerja dan target yang tercapai. Dia menyebut, sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO,” tegasnya.



“Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya," urai Satya.

Dia menambahkan, kinerja ASN tetap akan terkendali mengingat adanya kendali kerja plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online berdasarkan Permen PANRB nomor 8 tahun 2021.



Saat ini pemerintah sedang dalam proses pengkajian aturan lengkap WFA dan nantinya setelah kajian komprehensif selesai, sistem kerja baru bagi ASN akan segera dijalankan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
Menhub Dudy Imbau Perusahaan...
Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran
Tak hanya PNS, Pegawai...
Tak hanya PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit
Respons Kabar THR PNS...
Respons Kabar THR PNS Tak Cair 100%, Ini Kata Sri Mulyani
Kapan THR PNS 2025 Cair?...
Kapan THR PNS 2025 Cair? Berikut Aturan dan Penjelasannya
Resmi, Pemerintah Pastikan...
Resmi, Pemerintah Pastikan ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025
Penumpang LRT Jabodebek...
Penumpang LRT Jabodebek Turun Imbas PNS Boleh Kerja dari Mana Saja
Rekomendasi
5 Makanan Indonesia...
5 Makanan Indonesia Masuk Daftar Jajanan Kaki Lima Terbaik di Dunia, Siomay Juaranya
Anggota Polres Dumai...
Anggota Polres Dumai Tewas di Tempat Hiburan Malam, Mulut Keluarkan Busa
Thom Haye Sanjung Habis...
Thom Haye Sanjung Habis Peran Vital Nova Arianto
Berita Terkini
Tersendat Libur Panjang,...
Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
1 jam yang lalu
Mandek di Rp1.904.000/Gram,...
Mandek di Rp1.904.000/Gram, Intip Rincian Harga Emas Antam per Minggu 13 April 2025
1 jam yang lalu
Uni Eropa Bakal Pakai...
Uni Eropa Bakal Pakai Segala Cara untuk Melawan Tarif AS
3 jam yang lalu
Rusia Masih Jadi Ancaman,...
Rusia Masih Jadi Ancaman, Trump Perpanjang Sanksi AS Selama 12 Bulan
3 jam yang lalu
Standard Chartered Uji...
Standard Chartered Uji Agunan Kripto dengan OKX
12 jam yang lalu
Pengamat Energi: Blending...
Pengamat Energi: Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
13 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved