Sedang Dikaji, ASN Bakal Dibolehkan Kerja dari Mana Saja

Rabu, 11 Mei 2022 - 16:05 WIB
loading...
Sedang Dikaji, ASN Bakal Dibolehkan Kerja dari Mana Saja
Pemerintah tengah mengkaji kebijakan Work From Anywhere (WFA) alias bekerja dari mana saja bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Ilustrasi Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan Work From Anywhere (WFA) alias bekerja dari mana saja bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, wacana WFA bergulir mengingat sistem yang mengombinasikan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang dijalankan ASN selama masa pandemi dinilai berjalan baik.

"Memperhatikan pengalaman baik saat WFO-WFH lah maka timbul wacana ini, namun tentu akan tetap dilakukan kajian mendalam," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (11/5/2022).



Satya melanjutkan, wacana kebijakan sistem kerja WFA bagi para ASN bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," tuturnya.

Menurut Satya, poin terpenting dalam bekerja adalah kinerja dan target yang tercapai. Dia menyebut, sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO,” tegasnya.



“Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya," urai Satya.

Dia menambahkan, kinerja ASN tetap akan terkendali mengingat adanya kendali kerja plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online berdasarkan Permen PANRB nomor 8 tahun 2021.



Saat ini pemerintah sedang dalam proses pengkajian aturan lengkap WFA dan nantinya setelah kajian komprehensif selesai, sistem kerja baru bagi ASN akan segera dijalankan.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)