IATA Tetap Akan Jalankan Private Placement Sesuai Peraturan OJK

Selasa, 17 Mei 2022 - 09:30 WIB
loading...
IATA Tetap Akan Jalankan...
IATA Tetap Akan Jalankan Private Placement Sesuai Peraturan OJK. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - PT MNC Energy Investments Tbk (IATA atau Perseroan), sebelumnya telah melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek Terlebih Dahulu (Non HMETD) pada bulan Juli 2020. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaksanaan Non HMETD berikutnya dapat dilakukan paling cepat 2 tahun setelahnya, atau setelah bulan Juli 2022.

Placement saham kepada investor strategis dan/atau jangka panjang tetap akan dilakukan melalui mekanisme penambahan modal yang dilakukan saat ini dan melalui Non HMETD setelah lewatnya batas waktu bulan Juli 2022 mendatang.



Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang mengatakan bahwa IATA membatalkan agenda Non HMETD, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa tidak ada rencana pembatalan private placement melalui Non HMETD, namun yang terjadi adalah penundaan pelaksanaan Non HMETD karena adanya Peraturan OJK No 14/POJK.04/2019, bahwa Non HMETD hanya dapat dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

2. Perseroan telah melakukan Non HMETD pada bulan Juli 2020 yang lalu, sehingga Non HMETD berikutnya hanya dapat dilakukan setelah lewatnya bulan Juli 2022.



3. Penambahan saham saat ini tetap akan dilakukan melalui mekanisme right issue yang akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan hari Rabu besok, tanggal 18 Mei 2022.

4. Diharapkan melalui right issue yang sedang diproses saat ini dan nantinya penambahan modal melalui Non HMETD, Perseroan dapat mengundang investor strategis dan/atau investor jangka panjang yang ikut bersama-sama membangun dan mengembangkan usaha perseroan dibidang energi.

Demikian klarifikasi ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru dan/atau tidak lengkap.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)