Harga Emas Antam Hari Ini Loyo, Cek Daftar Rinciannya
Rabu, 18 Mei 2022 - 09:40 WIB
loading...
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) terpantau melemah. Pada perdagangan hari ini, Rabu (18/5/2022). FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) terpantau melemah. Pada perdagangan hari ini, Rabu (18/5) harga emas Antam dibanderol Rp 971.000 per gram atau turun Rp 3.000.
Sama halnya pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga turun Rp 3.000 atau seharga Rp 855.000 per gram. Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 535.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.630.000, dan 10 gram Rp 9.205.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 45.695.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp 455.820.000 dan Rp 911.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sama halnya pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga turun Rp 3.000 atau seharga Rp 855.000 per gram. Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 535.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.630.000, dan 10 gram Rp 9.205.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 45.695.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp 455.820.000 dan Rp 911.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Lihat Juga :