Prokes Dilonggarkan, Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:24 WIB
loading...
Prokes Dilonggarkan,...
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru sebagai panduan bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (17/5) ihwal pelonggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker serta perjalanan dalam dan luar negeri.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan relaksasi prokes tersebut yang tentunya diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Pelaku Perjalanan Tetap Harus Memakai Masker

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kemenhub telah menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 untuk transportasi laut, SE 56 untuk transportasi udara, dan SE 57 untuk transportasi perkeretaapian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved