Kebijakan Boleh Lepas Masker Tak Berlaku di Dalam Kereta dan Stasiun
Rabu, 18 Mei 2022 - 16:44 WIB
loading...
Penumpang KRL tetap wajib menggunakan masker. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) menyatakan terkait syarat penggunaan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Baca juga: Imbas Perbaikan Rel di Stasiun Bojong Gede, Warganet: Maintenance Kok di Jam Sibuk?
Selain itu, PT KAI pun masih menerapkan sejumlah kebijakan lain selama berada di dalam kereta. Tujuannya masih untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat udara.
“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Baca juga: Imbas Perbaikan Rel di Stasiun Bojong Gede, Warganet: Maintenance Kok di Jam Sibuk?
Selain itu, PT KAI pun masih menerapkan sejumlah kebijakan lain selama berada di dalam kereta. Tujuannya masih untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat udara.
“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Lihat Juga :