Simak! Ini Hasil RUPSI Global Mediacom (BMTR)
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menyelenggarakan rapat umum pemegang sukuk ijarah (RUPSI) sukuk ijarah berkelanjutan II Global Mediacom tahap II tahun 2021. Acara ini diselenggarakan di MNC Conference Hall iNews Tower Lantai 3, Jakarta Pusat.
Terdapat tiga agenda pada RUPSI kali ini, yang pertama penambahan jaminan sukuk ijarah berupa saham emiten di dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk PT (MSIN) sehingga selanjutnya jaminan sukuk ijarah berupa saham emiten di dalam PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) dan atau MSIN.
Kedua, melakukan perubahan Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan, dan ketiga adalah melakukan perubahan ketentuan lain dalam perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan agenda pertama dan kedua.
Head of Corporate Finance PT Global Mediacom Tbk, Abuzzal Abusaeri, memaparkan sehubungan dengan pemaparan yang disampaikan oleh emiten, maka diusulkan kepada pemegang emiten sukuk ijarah untuk menyetujui penambahan jaminan sukuk ijarah yaitu berupa saham emiten di dalam MSIN sehingga selanjutnya jaminan sukuk ijarah berupa saham emiten di dalam MSIN. Alasan penambahan jaminan sukuk Ijarah tersebut yakni untuk memberikan kenyamanan bagi para pemegang obligasi dan sukuk.
"MSIN merupakan pemain unggul digital entertainment dengan prospek pertumbuhan yang pesat, itu salah satu alasan kami," kata Abuzzal kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (18/5/2022).
Abuzzal juga menyatakan pemilihan MSIN lantaran perusahaan ini berisi semua aset digital media dan entertainment yang memiliki pertumbuhan jauh lebih tinggi. Adapun alasan yang lainnya, beber Abuzzal, guna mengurangi fluktuasi nilai saham jaminan.
"Menambah saham jaminan menggunakan MSIN karena saham MSIN mempunyai pergerakan harga lebih stabil," pungkasnya.
Terdapat tiga agenda pada RUPSI kali ini, yang pertama penambahan jaminan sukuk ijarah berupa saham emiten di dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk PT (MSIN) sehingga selanjutnya jaminan sukuk ijarah berupa saham emiten di dalam PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) dan atau MSIN.
Kedua, melakukan perubahan Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan, dan ketiga adalah melakukan perubahan ketentuan lain dalam perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan agenda pertama dan kedua.
Head of Corporate Finance PT Global Mediacom Tbk, Abuzzal Abusaeri, memaparkan sehubungan dengan pemaparan yang disampaikan oleh emiten, maka diusulkan kepada pemegang emiten sukuk ijarah untuk menyetujui penambahan jaminan sukuk ijarah yaitu berupa saham emiten di dalam MSIN sehingga selanjutnya jaminan sukuk ijarah berupa saham emiten di dalam MSIN. Alasan penambahan jaminan sukuk Ijarah tersebut yakni untuk memberikan kenyamanan bagi para pemegang obligasi dan sukuk.
"MSIN merupakan pemain unggul digital entertainment dengan prospek pertumbuhan yang pesat, itu salah satu alasan kami," kata Abuzzal kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (18/5/2022).
Abuzzal juga menyatakan pemilihan MSIN lantaran perusahaan ini berisi semua aset digital media dan entertainment yang memiliki pertumbuhan jauh lebih tinggi. Adapun alasan yang lainnya, beber Abuzzal, guna mengurangi fluktuasi nilai saham jaminan.
Baca Juga
"Menambah saham jaminan menggunakan MSIN karena saham MSIN mempunyai pergerakan harga lebih stabil," pungkasnya.
(uka)