Aturan Pemakaian Masker Dilonggarkan, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Semoga Pandemi Menjadi Endemi

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:10 WIB
loading...
Aturan Pemakaian Masker...
Wamen Angela Tanoesoedibjo menyambut positif keputusan pelonggaran masker untuk masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) RI Angela Tanoesoedibjo menyambut positif keputusan Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan pelonggaran masker untuk masyarakat.

Baca juga: Apresiasi Proses Busana dari Pertanian ke Lemari, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Sejahterakan Ibu-Ibu di Perdesaan

Terhitung mulai hari ini, Rabu (18/5/2022), masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruangan terbuka atau outdoor seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19.

"Kebijakan pemakaian masker dilonggarkan seiring dengan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," tulis Angela Tanoesoedibjo di akun Instagram miliknya @angelatanoesoedibjo, Senin (17/5/2022).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar ruangan atau terbuka yang tidak padat orang.

"Bapak Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau di area yang tidak padat orang," ungkap Angela yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Ekonomi Digital dan Ekonomi Kreatif itu.

Aturan pelonggaran masker bagi masyarakat, kata Angela, patut disyukuri. Kebijakan baru ini merupakan hasil dari kedisiplinan masyarakat yang selalu menerapkan protokol kesehatan ketat.



"Kita patut bersyukur, setelah 2 tahun berjuang, kini kita bisa merasakan hasil dari kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Semoga pandemi akan segera berubah menjadi endemi," pungkas Angela.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan masyarakat tidak perlu menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar ruangan atau terbuka yang tidak padat orang. Meski demikian, Presiden Jokowi meminta kepada kelompok rentan untuk selalu menggunakan masker.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka Jokowi juga memerintahkan untuk wajib menggunakan masker di manapun berada.

Baca juga: Azyumardi Azra Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tegasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perjalanan Kurs Rupiah...
Perjalanan Kurs Rupiah hingga Jokowi Lengser: Dari Rp12 Ribu, Kini Rp15.466 per USD
Jokowi Resmi Lengser...
Jokowi Resmi Lengser dari Kursi Presiden Hari Ini, Luhut Ungkap Estafet Keberanian
Jaminan Kesehatan Mantan...
Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
1 Dekade Presiden Jokowi:...
1 Dekade Presiden Jokowi: Mega Proyek IKN Jadi Magnet Investasi
Satu Dekade Presiden...
Satu Dekade Presiden Jokowi Bangun 366 Ribu Km Jalan Desa
Indonesia Caplok 51%...
Indonesia Caplok 51% Saham Freeport, Jokowi Pamer Beli dengan Harga Murah
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Masker untuk Program Kemasyarakatan ke Damkar Tebet
Hujan di Jakarta Mengandung...
Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes dan Pramono Kompak Ajak Pakai Masker
Rekomendasi
Bikin Momen Kumpul Keluarga...
Bikin Momen Kumpul Keluarga di Rumah Makin Seru dengan Inspirasi Kegiatan ala Shopee
Demi Cinta Bertaruh...
Demi Cinta Bertaruh Nyawa, Pasangan Ini Lamaran di Puncak Gedung Empire State 443 Meter
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Berita Terkini
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved