Kebijakan Lepas Masker, Begini Aturan di Lingkungan Bandara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Director Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin mengatakan, operator bandara AP II telah menerapkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022 mulai dari, Rabu (18/5) kemarin. Selain itu Bos AP II itu juga menerangkan soal aturan pemakaian masker di lingkungan bandara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membolehkan masyarakat lepas masker saat berada di luar ruangan.“Meski begitu, di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (19/5/2022). .
Muhammad Awaluddin menuturkan, AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan syarat perjalanan diamana pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
“Penanganan pandemi COVID-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," jelasnya.
Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi COVID-19.
Muhammad Awaluddin mengatakan jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat.
“Sejalan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 56 dan 58, kami memproyeksikan lalu lintas penerbangan meningkat hingga akhir tahun dengan jumlah pergerakan penumpang pesawat di seluruh bandara AP II secara kumulatif dapat mencapai 45 juta orang,” ujarnya.
Adapun hal tesebut lebih tinggi atau mengalami kenaikan sekitar 10% dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun yakni sekitar 41 juta orang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membolehkan masyarakat lepas masker saat berada di luar ruangan.“Meski begitu, di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (19/5/2022). .
Muhammad Awaluddin menuturkan, AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan syarat perjalanan diamana pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
“Penanganan pandemi COVID-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," jelasnya.
Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi COVID-19.
Baca Juga
Muhammad Awaluddin mengatakan jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat.
“Sejalan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 56 dan 58, kami memproyeksikan lalu lintas penerbangan meningkat hingga akhir tahun dengan jumlah pergerakan penumpang pesawat di seluruh bandara AP II secara kumulatif dapat mencapai 45 juta orang,” ujarnya.
Adapun hal tesebut lebih tinggi atau mengalami kenaikan sekitar 10% dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun yakni sekitar 41 juta orang.
(akr)