Kebijakan Lepas Masker, Begini Aturan di Lingkungan Bandara
Kamis, 19 Mei 2022 - 11:26 WIB
loading...
Presiden Director Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin menerangkan, seputar aturan pemakaian masker di lingkungan bandara. Hal ini setelah Presiden memperbolehkan lepas masker di luar ruangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Director Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin mengatakan, operator bandara AP II telah menerapkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022 mulai dari, Rabu (18/5) kemarin. Selain itu Bos AP II itu juga menerangkan soal aturan pemakaian masker di lingkungan bandara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membolehkan masyarakat lepas masker saat berada di luar ruangan.“Meski begitu, di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (19/5/2022). .
Baca Juga: Covid-19 Terkendali Usai Lebaran, Dinkes DKI: Masyarakat Tetap Harus Pakai Masker
Muhammad Awaluddin menuturkan, AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan syarat perjalanan diamana pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
“Penanganan pandemi COVID-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," jelasnya.
Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi COVID-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, IDI Jabar Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Sebelumnya, Presiden Jokowi membolehkan masyarakat lepas masker saat berada di luar ruangan.“Meski begitu, di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (19/5/2022). .
Baca Juga: Covid-19 Terkendali Usai Lebaran, Dinkes DKI: Masyarakat Tetap Harus Pakai Masker
Muhammad Awaluddin menuturkan, AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan syarat perjalanan diamana pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
“Penanganan pandemi COVID-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," jelasnya.
Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi COVID-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, IDI Jabar Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Lihat Juga :