Disetujui Jokowi, Tarif Listrik untuk Orang Kaya Bakal Naik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa sebagai bentuk keadilan, pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk orang kaya dan tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah. Menurut Sri, rencana ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi ) .
"Ini berarti orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi," ujarnya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Dia mengatakan bahwa dalam sidang kabinet, presiden Jokowi dan kabinet telah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA, diperbolehkan ada kenaikan harga.
"Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan di saat yang sama masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrik. Tarif listrik hanya segmen 3.000 VA ke atas yang boleh naik," tandasnya.
Tercatat, untuk tahun ini pemerintah menambah dana subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Lalu, ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.
Lihat Juga: Menerka Perintah Prabowo Menghentikan Pembangunan Proyek Tol Baru hingga Infrastruktur Besar
"Ini berarti orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi," ujarnya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Dia mengatakan bahwa dalam sidang kabinet, presiden Jokowi dan kabinet telah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA, diperbolehkan ada kenaikan harga.
"Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan di saat yang sama masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrik. Tarif listrik hanya segmen 3.000 VA ke atas yang boleh naik," tandasnya.
Tercatat, untuk tahun ini pemerintah menambah dana subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Lalu, ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.
Lihat Juga: Menerka Perintah Prabowo Menghentikan Pembangunan Proyek Tol Baru hingga Infrastruktur Besar
(ind)