Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta

Selasa, 24 Mei 2022 - 15:23 WIB
loading...
Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta
Sejumlah daerah di Jakarta memiliki nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sangat tinggi dibandingkan daerah lainnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat tiap tahunnya. Setiap daerah umumnya memiliki besaran pajak tertentu yang harus dibayarkan.

Semakin tinggi harga jual maka akan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan, hal ini berlaku juga untuk tanah. Tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah biasanya mempengaruhi besaran PBB di suatu tempat. Beberapa hal lain juga mempengaruhi besaran PBB di suatu daerah, antara lain luas tanah, fasilitas bangunan dan lain lain.



Jakarta sebagai kota metropolitan merupakan salah satu lokasi di Indonesia yang memiliki nilai tanah sangat tinggi. Hal ini dikarenakan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan juga pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dikutip dari bapenda.jakarta.go.id, penyesuaian NJOP akan berdampak pada kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak, selain dipengaruhi oleh luasnya yaitu luas bumi, luas bangunan ditambah nilai bangunan dan tarif pajak dengan adanya 4 tarif pajak yang berbeda, yaitu:

1. Tarif 0,01% untuk NJOP di bawah nilai Rp200 juta
2. Tarif 0,1% untuk NJOP Rp200 juta s/d Rp2 miliar
3. Tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar s/d Rp10 miliar
4. Tarif 0,3% untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih

Berikut ini adalah tiga daerah di Jakarta yang memiliki besaran PBB tertinggi:

1. Tanah Abang
Daerah ini dikenal memiliki NJOP dan PBB yang tinggi karena lokasinya yang berada di jantung kota. Untuk PBB P2 di daerah ini bisa menembus angka Rp482 miliar. Pajak ini belum termasuk pajak reklame, pajak hiburan dan lain sebagainya.



2. Menteng
Menteng terkenal dengan lokasi perumahan elit yang dimiliki orang-orang kaya Jakarta. Tak heran jika secara keseluruhan tanah di daerah ini memiliki harga yang luar biasa tinggi.

Memiliki rumah mewah juga akan menaikkan tarif PBB. Daerah ini memiliki rata rata NJOP sebesar Rp20 juta hingga Rp 40 juta. Sedangkan untuk PBB yang harus dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp47 jutaan.

3. Pondok Indah
Sama seperti kawasan Menteng, Pondok Indah juga termasuk kawasan perumahan yang erat dengan citra orang kaya. Pajak yang harus dikeluarkan untuk tanah di daerah ini juga cukup besar. Diperkirakan PBB di daerah ini berkisar di Rp116 jutaan.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2362 seconds (0.1#10.140)