Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta
Selasa, 24 Mei 2022 - 15:23 WIB
loading...
Sejumlah daerah di Jakarta memiliki nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sangat tinggi dibandingkan daerah lainnya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat tiap tahunnya. Setiap daerah umumnya memiliki besaran pajak tertentu yang harus dibayarkan.
Semakin tinggi harga jual maka akan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan, hal ini berlaku juga untuk tanah. Tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah biasanya mempengaruhi besaran PBB di suatu tempat. Beberapa hal lain juga mempengaruhi besaran PBB di suatu daerah, antara lain luas tanah, fasilitas bangunan dan lain lain.
Baca Juga: 7 Pajak Paling Aneh di Dunia, Ada Pajak Tato hingga Nyiram Toilet
Jakarta sebagai kota metropolitan merupakan salah satu lokasi di Indonesia yang memiliki nilai tanah sangat tinggi. Hal ini dikarenakan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan juga pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dikutip dari bapenda.jakarta.go.id, penyesuaian NJOP akan berdampak pada kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak, selain dipengaruhi oleh luasnya yaitu luas bumi, luas bangunan ditambah nilai bangunan dan tarif pajak dengan adanya 4 tarif pajak yang berbeda, yaitu:
1. Tarif 0,01% untuk NJOP di bawah nilai Rp200 juta
2. Tarif 0,1% untuk NJOP Rp200 juta s/d Rp2 miliar
3. Tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar s/d Rp10 miliar
4. Tarif 0,3% untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih
Berikut ini adalah tiga daerah di Jakarta yang memiliki besaran PBB tertinggi:
Semakin tinggi harga jual maka akan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan, hal ini berlaku juga untuk tanah. Tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah biasanya mempengaruhi besaran PBB di suatu tempat. Beberapa hal lain juga mempengaruhi besaran PBB di suatu daerah, antara lain luas tanah, fasilitas bangunan dan lain lain.
Baca Juga: 7 Pajak Paling Aneh di Dunia, Ada Pajak Tato hingga Nyiram Toilet
Jakarta sebagai kota metropolitan merupakan salah satu lokasi di Indonesia yang memiliki nilai tanah sangat tinggi. Hal ini dikarenakan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan juga pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dikutip dari bapenda.jakarta.go.id, penyesuaian NJOP akan berdampak pada kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak, selain dipengaruhi oleh luasnya yaitu luas bumi, luas bangunan ditambah nilai bangunan dan tarif pajak dengan adanya 4 tarif pajak yang berbeda, yaitu:
1. Tarif 0,01% untuk NJOP di bawah nilai Rp200 juta
2. Tarif 0,1% untuk NJOP Rp200 juta s/d Rp2 miliar
3. Tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar s/d Rp10 miliar
4. Tarif 0,3% untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih
Berikut ini adalah tiga daerah di Jakarta yang memiliki besaran PBB tertinggi:
Lihat Juga :