Subisidi Minyak Goreng Curah Akan Berakhir, Pemerintah Andalkan SIMIRAH

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:26 WIB
loading...
Subisidi Minyak Goreng Curah Akan Berakhir, Pemerintah Andalkan SIMIRAH
Subsidi minyak goreng curah akan berakhir pada 31 Mei mendatang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian merilis Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, serta UMKM dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).



Peraturan ini menyebutkan bahwa penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin No. 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai 31 Mei 2022 mendatang.

"Sesuai peraturan tersebut, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kemenperin akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022," jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Sehubungan dengan hal itu, Agus menyampaikan bahwa para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022.



"Sementara itu, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan platform untuk pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau progress pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi.

Data SIMIRAH menunjukkan hingga 23 Mei 2022, penyaluran minyak goreng curah bersubsidi di bulan Mei (23 hari) telah mencapai 120.290,28 ton, atau memenuhi 61,8% kebutuhan nasional per bulan sebesar 194.634 ton. Secara total, sejak program ini berjalan pada bulan Maret lalu, total distribusi sebesar 396.533,27 ton.

Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH untuk kebutuhan tersebut.



Menteri Agus juga bilang, akan membentuk tim yang paling sedikit terdiri atas perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)