Subisidi Minyak Goreng Curah Akan Berakhir, Pemerintah Andalkan SIMIRAH
Rabu, 25 Mei 2022 - 11:26 WIB
loading...
Subsidi minyak goreng curah akan berakhir pada 31 Mei mendatang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian merilis Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, serta UMKM dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Ditugasi Jokowi Urus Minyak Goreng, Luhut Bakal Audit Semua Perusahaan Sawit
Peraturan ini menyebutkan bahwa penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin No. 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai 31 Mei 2022 mendatang.
"Sesuai peraturan tersebut, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kemenperin akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022," jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Sehubungan dengan hal itu, Agus menyampaikan bahwa para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022.
"Sementara itu, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan platform untuk pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Baca juga: Ditugasi Jokowi Urus Minyak Goreng, Luhut Bakal Audit Semua Perusahaan Sawit
Peraturan ini menyebutkan bahwa penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin No. 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai 31 Mei 2022 mendatang.
"Sesuai peraturan tersebut, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kemenperin akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022," jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Sehubungan dengan hal itu, Agus menyampaikan bahwa para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022.
"Sementara itu, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan platform untuk pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Lihat Juga :