KSOP Ungkap Penyebab Potensi Pencemaran Udara di Pelabuhan Marunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Capt Isa Amsyari mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan potensi pencemaran udara atau intensitas debu tinggi di Marunda , Cilincing, Jakarta Utara.
Isa menuturkan, potensi intensitas debu tinggi di Marunda bukan hanya berasal dari debu batu bara, namun disebabkan juga oleh hasil pembakaran maupun emisi kendaraan.
"Bahwa adanya pencemaran harus dibuktikan dengan data yang valid, yaitu dengan cara pengukuran kualitas udara di titik-titik yang berpotensi terjadinya pencemaran," ujar Isa di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Menurut dia, aktivitas industri di luar Pelabuhan Marunda pun memiliki potensi berkontribusi terhadap peningkatan intensitas debu.
Dia menilai Badan Usaha Pelabuhan Marunda, PT KCN sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Marunda telah menaati aturan penyiraman saat bongkar batu bara, memasang jaring dan terpal pada tempat penumpukan dan truk pembawa muatan batu bara serta melakukan penanaman pohon.
"Kegiatan pengawasan rutin dilakukan serta dibuatkan laporannya oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Marunda," bebernya.
Pelabuhan Marunda, lanjut Isa, saat ini terdiri dari beberapa terminal yaitu Terminal Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Terminal Marunda Center dan beberapa Terminal Khusus yang digunakan perusahaan swasta untuk melayani kegiatan usaha masing-masing.
Sebelumnya, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Marunda, Karya Citra Nusantara mengumumkan hasil pengukuran ulang kualitas udara di kawasan setempat berada di bawah nilai ambang batas atau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan pengukuran kualitas udara dilaksanakan Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta di lima titik kawasan PT KCN pada 28 Maret 2022.
Pengukuran dengan metode sampel kualitas udara selama satu jam di halaman kantor PT KCN Marunda, area timbangan, stockpile kade GT 06, area mangrove (area sisi barat), dan area batas timur pelabuhan tersebut juga menunjukkan seluruhnya berada di bawah nilai ambang batas (NAB).
"Secara keseluruhan, hasil pengukuran menunjukkan berada di bawah nilai ambang batas (NAB)," ujar Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN Erick Satyamulya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/4).
Kemudian Hiperkes saat itu merekomendasikan untuk dapat dilakukan pengukuran baku mutu kualitas udara ambien, mengacu pada PP 22/2021 sehingga kembali dilakukan pengukuran ulang pada 5-7 April 2022.
Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN Erick Satyamulya menambahkan, hasil pengukuran ulang yang dilakukan pada 5-7 April 2022 itu menunjukkan kualitas udara memenuhi standar baku mutu yakni berada di bawah batas ketentuan regulasi.
Artinya, kualitas udara di PT KCN tidak tercemar terutama dari particulate matter (PM) 2,5 dan PM 10 yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius pada manusia seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga sakit yang lebih serius.
Isa menuturkan, potensi intensitas debu tinggi di Marunda bukan hanya berasal dari debu batu bara, namun disebabkan juga oleh hasil pembakaran maupun emisi kendaraan.
"Bahwa adanya pencemaran harus dibuktikan dengan data yang valid, yaitu dengan cara pengukuran kualitas udara di titik-titik yang berpotensi terjadinya pencemaran," ujar Isa di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Menurut dia, aktivitas industri di luar Pelabuhan Marunda pun memiliki potensi berkontribusi terhadap peningkatan intensitas debu.
Dia menilai Badan Usaha Pelabuhan Marunda, PT KCN sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Marunda telah menaati aturan penyiraman saat bongkar batu bara, memasang jaring dan terpal pada tempat penumpukan dan truk pembawa muatan batu bara serta melakukan penanaman pohon.
"Kegiatan pengawasan rutin dilakukan serta dibuatkan laporannya oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Marunda," bebernya.
Pelabuhan Marunda, lanjut Isa, saat ini terdiri dari beberapa terminal yaitu Terminal Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Terminal Marunda Center dan beberapa Terminal Khusus yang digunakan perusahaan swasta untuk melayani kegiatan usaha masing-masing.
Sebelumnya, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Marunda, Karya Citra Nusantara mengumumkan hasil pengukuran ulang kualitas udara di kawasan setempat berada di bawah nilai ambang batas atau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan pengukuran kualitas udara dilaksanakan Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta di lima titik kawasan PT KCN pada 28 Maret 2022.
Pengukuran dengan metode sampel kualitas udara selama satu jam di halaman kantor PT KCN Marunda, area timbangan, stockpile kade GT 06, area mangrove (area sisi barat), dan area batas timur pelabuhan tersebut juga menunjukkan seluruhnya berada di bawah nilai ambang batas (NAB).
"Secara keseluruhan, hasil pengukuran menunjukkan berada di bawah nilai ambang batas (NAB)," ujar Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN Erick Satyamulya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/4).
Kemudian Hiperkes saat itu merekomendasikan untuk dapat dilakukan pengukuran baku mutu kualitas udara ambien, mengacu pada PP 22/2021 sehingga kembali dilakukan pengukuran ulang pada 5-7 April 2022.
Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN Erick Satyamulya menambahkan, hasil pengukuran ulang yang dilakukan pada 5-7 April 2022 itu menunjukkan kualitas udara memenuhi standar baku mutu yakni berada di bawah batas ketentuan regulasi.
Artinya, kualitas udara di PT KCN tidak tercemar terutama dari particulate matter (PM) 2,5 dan PM 10 yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius pada manusia seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga sakit yang lebih serius.
(ind)