BPKH Ungkap Nilai Manfaat yang Diterima Jemaah Haji Khusus lewat Virtual Account

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:12 WIB
loading...
BPKH Ungkap Nilai Manfaat...
BPKH sosialisasikan manfaat yang diterima jemaah haji khusus. Foto/BPKH
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) melakukan sosialisasi mengenai manfaat transfer virtual account kepada para jemaah haji , khususnya jemaah yang mendaftar lewat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).



Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, mengatakan BPKH sebagai badan hukum publik independen yang mengelola keuangan haji, selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus. Jadi pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus.

"BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No.34 Tahun 2014. Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana," terang Acep dikutip Kamis (26/5/2022).

BPKH mencatat total waiting list jemaah haji khusus pada tahun 2021 sebanyak 99.928 orang dan jumlahnya naik menjadi 102.054 jemaah pada April tahun ini. Sementara dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus sekitar USD488 juta atau setara Rp7,1 triliun.



Nah nilai manfaat yang bisa didapatkan jemah yang disalurkan melalui virtual account rata-rata sebesar Rp1.063.502. Di tahun 2020, nilai manfaat yang diterima sebesar Rp1.236.152, pada tahun 2019 sebesar Rp469.796 dan Rp321.517 pada tahun 2018.

"Nilai manfaat jemaah jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp3,09 juta. Imbal hasil ini setara dengan 2% per tahun," kata Juni Supriyanto, Deputi Bidang Keuangan BPKH.

Juni menambahkan periodesasi pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun. Tahap satu untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada Januari tahun berikutnya.

Terkait pengembalian dan pembatalan porsi, Juni menjelaskan alur proses pengajuan dilakukan oleh jemaah melalui PIHK Kementerian Agama. Setelah itu Kementerian Agama melakukan verifikasi dokumen dan dikirim ke BPKH.



Selanjutnya, BPKH melakukan verifikasi keuangan untuk mengajukan surat perintah pengembalian atau pembatalan kepada bank. Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)