Baru 3 Tahun Pimpin Telkom, Pengamat: Masa Jabatan Ririek Masih Panjang
Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
"Telkomsel itu merupakan anak usaha dari Telkom. Peraturan dua periode itu hanya berlaku jika seseorang menjabat pada BUMN yang sama. Tapi kalau kemudian dia dipindah menjadi dirut di BUMN lain, maka (perhitungan masa jabatan) dimulai dari nol lagi," kata Toto.
Baca Juga: Erick Thohir Menginginkan 18 Persen Direksi BUMN Dikuasai Kaum Hawa
Hal itu selaras dengan penjelasan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya. "Pak Ririek itu 2019 (diangkat jadi dirut). Pak Ririek itu sebelumnya di Telkomsel, bukan dirut Telkom. Tahun 2019 beliau di Telkom, ya masih bisalah," tegas Arya.
Arya juga menyampaikan bahwa dalam peraturan, masa jabatan direksi BUMN adalah 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang 5 tahun lagi. Terkait Ririek, Arya memperjelas, yang bersangkutan baru 3 tahun menjabat sebagai dirut Telkom. "Jadi kalau di PP-nya, lima tahun, setelah itu bisa diperpanjang lima tahun lagi. Masa periodenya 10 tahun. Kalau 2019 itu artinya baru tiga tahun. Ini (untuk) BUMN yang sama," ucap Arya.
Diamenambahkan, selain itu sejauh ini juga tidak ada agenda pergantian direktur utama dalam rapau umum pemegang saham (RUPS) PT Telkom Indonesia (Persero). "Kan nanti ada RUPS. Tapi RUPS-nya (Telkom) tidak ada agenda itu kan, tidak ada agenda pergantian kepengurusan," tandasnya.
Baca Juga: Erick Thohir Menginginkan 18 Persen Direksi BUMN Dikuasai Kaum Hawa
Hal itu selaras dengan penjelasan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya. "Pak Ririek itu 2019 (diangkat jadi dirut). Pak Ririek itu sebelumnya di Telkomsel, bukan dirut Telkom. Tahun 2019 beliau di Telkom, ya masih bisalah," tegas Arya.
Arya juga menyampaikan bahwa dalam peraturan, masa jabatan direksi BUMN adalah 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang 5 tahun lagi. Terkait Ririek, Arya memperjelas, yang bersangkutan baru 3 tahun menjabat sebagai dirut Telkom. "Jadi kalau di PP-nya, lima tahun, setelah itu bisa diperpanjang lima tahun lagi. Masa periodenya 10 tahun. Kalau 2019 itu artinya baru tiga tahun. Ini (untuk) BUMN yang sama," ucap Arya.
Diamenambahkan, selain itu sejauh ini juga tidak ada agenda pergantian direktur utama dalam rapau umum pemegang saham (RUPS) PT Telkom Indonesia (Persero). "Kan nanti ada RUPS. Tapi RUPS-nya (Telkom) tidak ada agenda itu kan, tidak ada agenda pergantian kepengurusan," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :