Wapres Serahkan Santunan dan Beasiswa Rp1,26 M ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 27 Mei 2022 - 22:02 WIB
loading...
Wapres Serahkan Santunan dan Beasiswa Rp1,26 M ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Wapres Maruf Amin (dua kanan) menyerahkan santunan kematian dan beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 miliar kepada lima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 miliar kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan tersebut didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/5).

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.

Menurut data BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sultra senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18,6.000 kasus.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” kata Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan, dikutip Jumat (27/5/2022).



Senada, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris/keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” ungkap Anggoro.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” tandas Anggoro.

Dia menambahkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28%.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” tuturnya.



Senada, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari menyatakan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hukumnya wajib bagi tenaga kerja dibawah naungan perusahaan ataupun pada pekerja sektor informal.

"Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan sangat terasa jika resiko kerja telah terjadi, tapi jangan sampai sudah terjadi tapi belum menjadi peserta. Selain itu ada manfaat tabungan seperti di Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, dan ditambah sekarang sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” bebernya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2119 seconds (0.1#10.140)