Soal Pengawasan Dunia Usaha, Peran KPPU Perlu Diperkuat

Selasa, 23 Juni 2020 - 09:08 WIB
loading...
Soal Pengawasan Dunia...
Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai perlu diperkuat lagi dalam mengawasi dunia usaha yang ada di Indonesia. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menanggapi dua dekade atau dua puluh tahun KPPU yang jatuh pada 7 Juni 2020 lalu.

Menurutnya, KPPU harus tetap profesional dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi iklim usaha di Indonesia. "Jangan sampai takut jika menghadapi korporasi besar," kata pria yang sering disapa Awiek itu kepada awak media, Jakarta, kemarin.

Politisi PPP itu juga mengingatkan agar KPPU harus menjalankan fungsinya secara maksimal, yakni mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. "Yang paling penting fungsinya maksimal," katanya. (Baca: Ombudsman Ungkap tiga Faktor Biaya Rapid Test Dikeluhkan)

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam menjalankan fungsinya. "KPPU tak pernah lelah mengawasi persaingan usaha melalui empat instrumen, yakni penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, penilaian merger dan akuisis, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha," kata Deswin.

Deswin mengatakan, selama satu tahun belakangan ini KPPU telah melakukan pembaruan struktur organisasi dan tata kerja, yang bertujuan agat lebih meningkatkan program-program pencegahan dan advokasi kebijakan pada pemerintah, baik pusat maupun daerah. (Lihat videonya: Bertahun-tahun Warga Sebrangi Sungai dengan Seutas Kawat)

Selain itu, perubahan hukum acara dengan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, yang bertujuan di antaranya agar lebih menghormati hak-hak dari pelaku usaha dalam proses beracara di KPPU.

"Perubahan peraturan merger, Peraturan KPPU No.3 Tahun 2019 dengan menerapkan penilaian secara sederhana sehingga penilaian suatu merger bisa selesai paling lama 15 hari kerja," katanya.

Deswin juga menambahkan, perubahan peraturan kemitraan, Peraturan KPPU No. 4 tahun 2019 yang bertujuan untuk mensinergikan pengusaha besar, menengah, dan pengusaha kecil, serta perlindungan bagi pengusaha kecil dan rakyat kecil. (Baca juga: Jumlah Polisi di Rembang yang Positif Covid-19 Bertambah)

"Juga dalam mencegah potensi penyebaran Covid-19, telah diterbitkannya tata cara penanganan perkara secara elektronik untuk mengefisiensikan proses beracara dan mencegah pertemuan secara fisik," katanya. (Sudarsono)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Kartel Pinjol dalam...
Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar
Pemerintah Batalkan...
Pemerintah Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi
Langkah Akseleratif...
Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Daftar Gaji dan Tunjangan...
Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2024, Dari Mana Pendapatan Terbesar?
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Rekomendasi
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Berita Terkini
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
Infografis
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved