KPK: Kebijakan Semrawut Jadi Peluang Korupsi Impor Komoditas
Senin, 30 Mei 2022 - 14:24 WIB
loading...
KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang masih semrawut peluang korupsi impor komoditas masih cukup besar. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa peluang korupsi impor komoditas masih cukup besar. Hal itu disebabkan kertidakjelasan peta jalan kebijakan antara produksi untuk menmenuhi kebutuhan pangan di masyarakat.
"Kenapa selama ini bangsa kita masih memiliki potensi korupsi di sektor komoditas karena memang semuanya gelap, kalang kabut, semrawut," ujar Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam Talkshow Sektor Komoditas, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: KPK Setor Rp5,5 Miliar ke Negara Hasil Penanganan 3 Kasus Korupsi
Menurut dia tanpa ada proyeksi yang jelas dari pemerintah maka para pertani, nelayan dan pelaku usaha tidak tahu komoditas apa yang harus dikembangkan. Tidak adanya perta jalan yang jelas tersebut sebagai celah untuk terus melakukan impor dari luar negeri padahal komoditas tersebut tersedia di dalam negeri.
Dia mengatakan kegiatan impor tersebut membuka celah pemburu rente untuk melakukan suap dan korupsi demi kepentingan pribadi dan kelompok. "Berdasarkan catatan KPK pada 2013 terjadi suap impor daging, tahun 2016 sektor gula dan terakhir pada 2017, untuk mengubah regulasi peternakan dan kesehatan hewan, perubahan UU yang diajukan di MK mengakibatkan suap. Itu semua karena belum ada kejelasan kebutuhan dan produksi di sektor komoditas," jelasnya.
Baca Juga: Minta Mafia Minyak Goreng Diberantas, Jokowi: Saya Tak Mau Ada yang Bermain-main!
Oleh karena itu, Ghufron menekankan pentingnya neraca komoditas untuk membantu impor dan ekspor Indonesia lebih tepat baik dari sisi jumlah dan jangka waktunya. Selain berguna untuk mengamankan pasokan suatu komoditas bagi masyarakat, neraca komoditas juga membantu negara untuk memungut pajak untuk pembangunan.
"Harapannya dengan neraca komoditas ini nggak ada nembak suap untuk dapat rekomendasi ekspor impor dan ini melindungi penyelenggara negara juga agar tidak terhantui godaan dan bisikan untuk disuap," tandasnya.
Sebagai informasi, Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mencatat tahun 2021 sebesar 38%, yang artinya Indonesia masih belum bersih dari korupsi.
"Kenapa selama ini bangsa kita masih memiliki potensi korupsi di sektor komoditas karena memang semuanya gelap, kalang kabut, semrawut," ujar Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam Talkshow Sektor Komoditas, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: KPK Setor Rp5,5 Miliar ke Negara Hasil Penanganan 3 Kasus Korupsi
Menurut dia tanpa ada proyeksi yang jelas dari pemerintah maka para pertani, nelayan dan pelaku usaha tidak tahu komoditas apa yang harus dikembangkan. Tidak adanya perta jalan yang jelas tersebut sebagai celah untuk terus melakukan impor dari luar negeri padahal komoditas tersebut tersedia di dalam negeri.
Dia mengatakan kegiatan impor tersebut membuka celah pemburu rente untuk melakukan suap dan korupsi demi kepentingan pribadi dan kelompok. "Berdasarkan catatan KPK pada 2013 terjadi suap impor daging, tahun 2016 sektor gula dan terakhir pada 2017, untuk mengubah regulasi peternakan dan kesehatan hewan, perubahan UU yang diajukan di MK mengakibatkan suap. Itu semua karena belum ada kejelasan kebutuhan dan produksi di sektor komoditas," jelasnya.
Baca Juga: Minta Mafia Minyak Goreng Diberantas, Jokowi: Saya Tak Mau Ada yang Bermain-main!
Oleh karena itu, Ghufron menekankan pentingnya neraca komoditas untuk membantu impor dan ekspor Indonesia lebih tepat baik dari sisi jumlah dan jangka waktunya. Selain berguna untuk mengamankan pasokan suatu komoditas bagi masyarakat, neraca komoditas juga membantu negara untuk memungut pajak untuk pembangunan.
"Harapannya dengan neraca komoditas ini nggak ada nembak suap untuk dapat rekomendasi ekspor impor dan ini melindungi penyelenggara negara juga agar tidak terhantui godaan dan bisikan untuk disuap," tandasnya.
Sebagai informasi, Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mencatat tahun 2021 sebesar 38%, yang artinya Indonesia masih belum bersih dari korupsi.
(nng)
Lihat Juga :