KPPU Engga Nyerah Usut Kartel Harga Minyak Goreng, Ada Produsen Besar Dipanggil
Selasa, 31 Mei 2022 - 19:37 WIB
loading...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memanggil sejumlah produsen minyak goreng untuk diperiksa terkait dugaan kartel harga minyak goreng. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memanggil sejumlah produsen minyak goreng untuk diperiksa terkait dugaan kartel harga minyak goreng .
Pada pemanggilan ini nanti, akan ada produsen minyak goreng di bawah grup Sinar Mas, Musim Mas, Indofood, hingga Wilmar. KPPU menyebut, pemanggilan akan dilakukan pada 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2022.
Baca Juga: DPR Geram, KPPU Enggan Terbuka Soal Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, pemanggilan kembali disebabkan beberapa perusahaan di bawah grup tersebut sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebagaimana mestinya.
"Beberapa produsen tidak menyampaikan laporan atau informasi sesuai format yang kita sampaikan untuk mempermudah analisis. Maka itu, kami panggil lagi," ujar Gopprera, pada forum jurnalis secara daring, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Rachmat Gobel: Tak Ada Mafia Minyak Goreng, Hanya Pengusaha Cari Untung
Selain itu kata dia, akan ada pemanggilan tambahan yang dilakukan sebagai perluasan dari langkah penyelidikan dugaan kartel minyak goreng untuk melengkapi pencarian minimal dua alat bukti.
"Dugaan kartel ini tidak ada yang mau mengakui seperti penetapan harga. Jadi, tetap membutuhkan data-data terkait dari masing-masing pelaku usaha," terang Gopprera.
Untuk proses penyelidikan, disampaikan bahwa akan dilakukan dalam 60 hari kerja terhitung sejak 30 Maret 2022. Dengan kata lain, KPPU masih punya batas waktu penyelidikan hingga 5 Juli 2022.
Lantas, perusahaan mana saja yang dipanggil KPPU? Berikut rinciannya:
Grup Permata Hijau
Pada pemanggilan ini nanti, akan ada produsen minyak goreng di bawah grup Sinar Mas, Musim Mas, Indofood, hingga Wilmar. KPPU menyebut, pemanggilan akan dilakukan pada 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2022.
Baca Juga: DPR Geram, KPPU Enggan Terbuka Soal Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, pemanggilan kembali disebabkan beberapa perusahaan di bawah grup tersebut sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebagaimana mestinya.
"Beberapa produsen tidak menyampaikan laporan atau informasi sesuai format yang kita sampaikan untuk mempermudah analisis. Maka itu, kami panggil lagi," ujar Gopprera, pada forum jurnalis secara daring, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Rachmat Gobel: Tak Ada Mafia Minyak Goreng, Hanya Pengusaha Cari Untung
Selain itu kata dia, akan ada pemanggilan tambahan yang dilakukan sebagai perluasan dari langkah penyelidikan dugaan kartel minyak goreng untuk melengkapi pencarian minimal dua alat bukti.
"Dugaan kartel ini tidak ada yang mau mengakui seperti penetapan harga. Jadi, tetap membutuhkan data-data terkait dari masing-masing pelaku usaha," terang Gopprera.
Untuk proses penyelidikan, disampaikan bahwa akan dilakukan dalam 60 hari kerja terhitung sejak 30 Maret 2022. Dengan kata lain, KPPU masih punya batas waktu penyelidikan hingga 5 Juli 2022.
Lantas, perusahaan mana saja yang dipanggil KPPU? Berikut rinciannya:
Grup Permata Hijau
Lihat Juga :