DPR Geram, KPPU Enggan Terbuka Soal Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng
Kamis, 31 Maret 2022 - 18:55 WIB
loading...
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah murah di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/3/2022). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membenarkan adanya temuan terkait dugaan kartel minyak goreng, di mana satu alat bukti telah ditemukan. Namun, lembaga tersebut masih irit bicara terkait hal itu.
Pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI hari ini, Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, alat bukti tersebut saat ini statusnya masuk ke tahap penyelidikan.
Masalah tersebut dikatakan Ukay terdapat pelanggaran pada 3 pasal yaitu pasal 5 tentang Penetapan Harga, pasal 11 tentang kartel, dan pasal 19 Huruf C tentang Penguasaan Pasar Melalui Pembatasan Peredaran.
"Sudah kami panggil 44 pihak yang terdiri dari produsen minyak goreng, terutama yang besar-besar, begitu juga distributor, ritel, asosiasi, perusahaan pengemasan minyak goreng dan juga instansi pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ukay, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: KPPU Surati Jokowi, Beri Saran Soal Sengkarut Minyak Goreng
Pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI hari ini, Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, alat bukti tersebut saat ini statusnya masuk ke tahap penyelidikan.
Masalah tersebut dikatakan Ukay terdapat pelanggaran pada 3 pasal yaitu pasal 5 tentang Penetapan Harga, pasal 11 tentang kartel, dan pasal 19 Huruf C tentang Penguasaan Pasar Melalui Pembatasan Peredaran.
"Sudah kami panggil 44 pihak yang terdiri dari produsen minyak goreng, terutama yang besar-besar, begitu juga distributor, ritel, asosiasi, perusahaan pengemasan minyak goreng dan juga instansi pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ukay, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: KPPU Surati Jokowi, Beri Saran Soal Sengkarut Minyak Goreng
Lihat Juga :