Pajak Aset Kripto Mulai Berlaku di Indonesia, Ini Catatan dari Asosiasi hingga Pelaku Usaha

Selasa, 31 Mei 2022 - 16:51 WIB
loading...
Pajak Aset Kripto Mulai...
Aturan mengenai pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi dikeluarkan oleh Pemerintah. Dengerin nih catatan dari para pelaku usaha hingga asosiasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Aturan mengenai pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi dikeluarkan oleh Pemerintah. Ketentuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, di mana aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tarif pajak yang akan dikenakan yakni 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto, dan untuk investor kripto juga akan dikenakan PPh final dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto dengan besaran 0,1% yang sudah mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei 2022.

Baca Juga: Bijak Memilih Investasi Aset Kripto

Namun, ternyata pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto yang diatur pada PMK 68 Tahun 2022 masih menjadi perdebatan banyak pihak, terutama bagi para pelaku usaha, sehingga Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) yang mewakili seluruh calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti memberikan tanggapan mengenai pemberlakuan pajak Aset Kripto.

Waktu pemberlakuan pajak aset kripto dinilai terlalu cepat mengingat calon pedagang fisik aset kripto harus mempersiapkan proses teknis pemotongan pajak kemudian melakukan sosialisasi kepada pelanggan aset kripto (traders/investor) yang akan menjadi pembayar pajak.

Pengenaan tarif pajak aset kripto harus lebih diperjelas karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang “Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto”, menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka (Pasal 1).

Sedangkan belum terdapat dasar peraturan yang jelas atas pengenaan tarif PPN pada jenis barang Komoditi Berjangka dengan klasifikasi Aset tidak berwujud seperti Aset Kripto, sehingga tidak dapat diperlakukan sama dengan komoditas berjangka lainnya.

Kemudian untuk tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka sebesar 2,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa (“PP 17/2009”), yang pada pokoknya harus dijadikan pertimbangan dalam pengenaan tarif PPh Aset Kripto telah dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2011 (“PP 31/2011”).

Lalu sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang sudah diperbaiki dan/atau diperbaharui mengenai tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka.

Di sisi lain, tarif pajak yang dikenakan dapat mengurangi daya kompetitif bagi pelaku usaha dalam negeri, sehingga dikhawatirkan calon pelanggan dalam negeri akan berpaling dan memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri (menyebabkan capital outflow) yang tidak diawasi oleh BAPPEBTI yang dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri aset kripto domestik, khususnya terhadap pelaku usaha yang sudah terdaftar dan patuh terhadap peraturan Bappebti.

Kemudian hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah ekosistem aset kripto yang juga sedang dibangun oleh pemerintah, mencakup bursa berjangka, lembaga kliring dan depository yang berarti akan ada additional fees yang tidak dikenakan pada pedagang fisik aset kripto luar negeri.

“Mengesampingkan kendala teknis di lapangan, kami selaku exchanger tentunya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan pengenaan pajak pada transaksi aset digital. Semoga ke depannya diiringi dengan kemudahan bagi kami dalam mengembangkan ekosistem ini, Upbit Indonesia berkomitmen untuk selalu patuh pada peraturan pemerintah,” ungkap VP of Operations Upbit Indonesia, Resna Raniadi.

Sementara itu Asih Karnengsih selaku Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia mengaku mengapresiasi dan akan mendukung Pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap Aset Kripto, artinya Industri Aset Kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh Pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan Negara.

"Namun yang menjadi concern kami saat ini ialah tarif pajak PPh dan PPN yang harus diperkuat dasar hukumnya dan juga memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri," bebernya.

Baca Juga: Ekosistem Aset Kripto Perlu Regulasi untuk Lindungi Masyarakat

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga melalui siaran pers, Selasa (29/3/2022) mengemukakan “Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021”.

Dari data tersebut, terlihat pesatnya perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, amat disayangkan jika perkembangan tersebut terhambat, atau adanya kemungkinan penurunan tingkat kepatuhan pajak (tax compliance level) pada transaksi aset kripto sebagai dampak pemberlakuan pajak tanpa kajian mendalam.

Demi mendorong pengaturan pajak yang lebih dapat dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan, Asosiasi Blockchain Indonesia juga tengah menyiapkan kajian mendalam terkait Pajak Aset Kripto.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Kapitalisasi Tokenisasi...
Kapitalisasi Tokenisasi Aset Tembus USD32,18 Miliar, PINTU Tambah 48 Pilihan Aset
Tokenisasi Aset Pintu...
Tokenisasi Aset Pintu Meroket Capai USD29 Miliar di 2026
Upbit Indonesia Ungkap...
Upbit Indonesia Ungkap Cara Bijak Investasi Kripto Jangka Panjang
Typepad Resmi Akhiri...
Typepad Resmi Akhiri Layanan Blog setelah 22 Tahun Beroperasi
Bule Rusia Jadi Korban...
Bule Rusia Jadi Korban Penyekapan dan Pemerasan, Aset Kripto Rp10 Miliar Raib
Rekomendasi
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Berita Terkini
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Infografis
Pasukan Israel Usir...
Pasukan Israel Usir Pasien dari Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved