Bijak Memilih Investasi Aset Kripto

Selasa, 02 Maret 2021 - 06:12 WIB
loading...
Bijak Memilih Investasi...
Aset mata uang kripto menjadi alternatif investasi cukup populer karena memberikan imbal hasil tinggi. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Tren investasi mata uang kripto ( cryptocurrency ) di Tanah Air kian hari semakin populer. Kenaikan harga aset kripto yang berlipat-lipat sejak awal keberadaanya menjadikan instrumen ini diburu investor.

Dari daftar yang dirilis tokocrypto.com, misalnya, kemarin harga salah satu aset kripto yakni bitcoin , mencapai Rp659 juta per unit. Pekan sebelumnya, harga bitcoin bahkan sempat mencapai Rp700 juta yang merupakan rekor tertinggi sejak pertama kali mata uang virtual itu dikomersilkan pada 2010 silam.



Meski di Indonesia bitcoin dkk dilarang digunakan sebagai alat pembayaran saat bertransaksi, namun nilai uang virtual terus menguat. Sentimen positif terus menyertai aset virtual tersebut. Bukan hanya bitcoin, harga mata uang virtual lainnya seperti ethereum, binance, litecoin dan sejenisnya juga turut merangkak naik.

Di Amerika Serikat (AS) sentimen positif yang mendorong pergerakan harga bitcoin dkk salah satunya adalah karena para investor kini menghindari dolar AS (USD) setelah bank sentral setempat (The Fed) menurunkan suku bunga acuan ke level 0-0,25%. Sentimen lainnya adalah ketika para investor dikejutkan dengan aksi korporasi Tesla, perusahaan mobil listrik milik Elon Musk yang memborong bitcoin senilai USD1,5 miliar (sekitar Rp21 triliun) pada Januari lalu. Tesla bahkan disebut berpeluang membuka opsi transaksi menggunakan bitcoin.

Jauh sebelumnya, Elon Musk beberapa kali mencuitkan perihal uang virtual termasuk bitcoin di akun Twitter-nya. Awalnya pada Januari tahun lalu dia justru menyerang bitcoin karena menurutnya bukan kata aman bagi dirinya. Namun, di penghujung 2020, Musk justru memberikan opini berbalik yang menyatakan bitcoin ‘aman’.



Selain bitcoin, orang terkaya di dunia itu juga menyinggung uang virtual lainnya yakni dogecoin yang disebut sebagai aset kripto favoritnya. Ihwal larangan mata uang kripto digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sudah ditegaskan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter yang di antaranya mengatur sistem pembayaran dan peredaran uang.

“Sejak awal kami tegaskan bitcoin tidak sebagai alat pembayaran sah, demikian juga mata uang selain rupiah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis, pekan lalu.

Pada kesempatan yang sama, Perry berujar, terkait berkembangnya teknologi pembayaran, BI sedang merumuskan pembentukan mata uang digital bank sentral yang nantinya akan didistribusikan melalui bank, pelaku usaha fintech baik secara wholesale maupun ritel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)