Ini Jurus Maut Mendagri Tito Lenyapkan Korupsi di Jajaran PNS

Kamis, 02 Juni 2022 - 10:49 WIB
loading...
Ini Jurus Maut Mendagri Tito Lenyapkan Korupsi di Jajaran PNS
Mendagri Tito Karnavian menyebut kesejahteraan PNS dan ASN bisa mencegah mereka korupsi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Korupsi masih jadi masalah utama di jajaran pemerintahan Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, tingkat korupsi dari pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipul negara (ASN) sebenarnya bisa ditekan jika kesejahteraan mereka dipenuhi.



Menurutnya, upaya untuk itu sudah banyak dilakukan di negara-negara maju. Jika kebutuhan dasarnya bisa terpenuhi, PNS akan mengurungkan niat untuk bermain kotor.

"Gaji dipikirkan, THP (take home pay)-nya cukup, basic needs-nya cukup, baik gaji maupun tunjangan lain. Untuk cicil rumah, kendaraan, bisa nabung untuk liburan, ngapain lagi kita harus aneh-aneh," ujar Tito dalam Rakornas Keuangan Daerah 2022, Kamis (2/6/2022).

Tito bercerita pengalamannya sekolah di New Zealand dan mengamati perilaku korupsi di sana. Di negara tersebut, sekali warganya korupsi, maka dia tidak bisa menikmati apa pun fasilitas yang diberikan untuk masyarakat, mulai dari taman hingga pusat perbelanjaan.



Menurutnya, ada istilah crime doesn't pay, yang artinya kejahatan tidak akan membayar apa pun, alias hanya membuat pelakunya kehilangan semua yang dia miliki.

"Tapi jadinya crime does pay ketika kesejahteraan mereka tidak dipenuhi. Mereka akan cari-cari dan menghitung keuntungannya," ujar Tito.

Tito yakin, seluruh manusia termasuk PNS ingin berlaku baik dan bersih. Oleh karenanya, peningkatan kesejahteraan mereka jadi salah satu cara menekan perilaku buruk tersebut.



"Kalau mau membuat ASN tidak korupsi, maka penuhi kesejahteraannya. Tapi, kalau sudah dipenuhi belum tentu dia ngga korupsi juga. Tapi setidaknya, kalau tidak dipenuhi, susah diharapkan dia akan bersih," ujar Tito.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)