Penyalahgunaan Anggaran Terendus Bappenas, Dana Stunting Dipakai Bikin Pagar

Selasa, 23 Juni 2020 - 15:21 WIB
loading...
Penyalahgunaan Anggaran Terendus Bappenas, Dana Stunting Dipakai Bikin Pagar
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menemukan ada beberapa lembaga yang menyalahgnakan anggaran, salah satunya dalam program pemberantasan stunting. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menemukan ada beberapa lembaga yang menyalahgnakan anggaran untuk program yang tidak masuk dalam perencanaan. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mencotohkan, salah satunya program pemberantasan stunting.

Suharso menerangkan, ada temuan bahwa satu kementerian yang menjalankan program stunting tapi penggunaan anggarannya hanya untuk membuat pagar puskesmas. "Misalnya program stunting, itu saya bisa zoom terus data anggarannya. Ada salah satu kementerian ikut program stunting, tapi dia mengerjakan pagar puskesmas," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI yang membahas reformasi penganggaran dalam RAPBN 2021 di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

( )

Dia menjelaskan, program seperti stunting memang bisa dikerjakan di banyak kementerian. Dia mencontohkan suatu daerah yang tinggi angka stunting karena permasalahan air bersih. Maka pengerjaan teknis air bersih dilakukan di Kementerian PUPR bukan Kementerian Kesehatan.

"Itu domainnya padahal dari Kementerian PUPR," jelasnya.

( )

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tengah memfokuskan anggaran untuk stunting yaitu bagaimana meningkatkan gizi pada anak-anak agar nantinya menciptakan kemampuan sumber daya manusia yang berkualitas. Indonesia sendiri hingga saat ini masih memliki banyak kasus stunting yang tinggi.

"Itu penting sekali karena begitu anak-anak kena stunting, dia nggak akan development menjadi manusia dewasa yang produktif. Ternyata stunting tidak hanya masalah makanan tapi juga gizi, ternyata ada pengaruhnya dari sisi air bersih, bahan pangan, puskesmas," ungkap Menkeu.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3071 seconds (0.1#10.140)