Subsidi Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Kebayoran Masih di Atas HET

Minggu, 05 Juni 2022 - 08:14 WIB
loading...
Subsidi Dicabut, Harga...
Harga minyak goreng curah di Pasar Bata Putih, Kebayoran Lama, masih di atas HET. Foto/MPI/Heri Purnomo
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng curah sejak 31 April 2022. Usai pencabutan ini, harga minyak goreng curah di sejumlah pasar masih relatif tinggi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di Pasar Bata Putih Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6/2022), harga minyak goreng curah masih mencapai Rp16.000 per kilogram (kg).

Seorang pedagang sembako bernama Rukman (40) mengatakan, saat ini dirinya tidak bisa menjual harga minyak goreng curah sesuai HET. Pasalnya, harga dari agen saja sudah mencapai Rp14.600 per kg.

"Enggak sanggup kalo jual Rp14.000 atau Rp15.000, orang modalnya aja sudah Rp14.6000 per kilogramnya," ujarnya kepada MPI, dikutip Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Disebut Hanya Mengulangi Kesalahan

Menurut dia, minyak goreng curah seharga Rp14.600 dari agen baru didapatkannya baru-baru ini. "Kita juga baru jual dengan Rp16.000 baru hari ini, karena harga di agen Rp14.600. Kalau kemarin harga di agen masih mahal, jadi saya jualnya Rp17.000 per kilogramnya," tuturnya.

Rukman mengaku marjin keuntungan yang didapat saat ini sangat tipis karena ada biaya tambahan seperti plastik, karet dan ongkos karyawan.

"Untungnya mah tipis banget, kita kan make plastik, karet dan juga bayar ongkos karyawan yang nimbang," ucapnya.

Baca juga: Sejarah Ditemukannya Minyak yang Membuat Arab Saudi Kaya Raya

Menurutnya, hal itu untuk menjaga konsumen yang selama ini menjadi langganan di tokonya. Sebab, jika dia menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah, maka warungya tidak akan laku. "Kita mah ambil dikit (untung) aja. Kalau kita jual mahal mah nggak ada yang beli," tukasnya.



Untuk diketahui, pedagang minyak goreng curah saat ini hanya menyediakan penjualan minyak goreng dengan kemasan per kilogram bukan per liter. Hitungan per liter lebih besar daripada hitungan per kilogramnya. Jika hitungan volume minyak goreng 2 liter berarti massa minyak adalah 1,8 kilogram.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga JBB Apresiasi Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Bersubsidi
Harga BBM Subsidi Tak...
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Bahlil: Insyaallah Selama-lamanya
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Pasaran, Ini Respons Pemerintah
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Gerebek Pasar Tambun,...
Gerebek Pasar Tambun, Aldi Taher dan Lemonilo Sapa Para Pengunjung
Rekomendasi
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved