Peluang! Pertamina Beri Modal Kerja bagi UMKM dan Pesantren Bangun Pertashop
Selasa, 07 Juni 2022 - 08:41 WIB
loading...
Pertamina menginisiasi program bantuan pembiayaan modal kerja pendirian Pertashop atau Pertashop Empowerment SME. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk kalangan pesantren dan badan usaha milik desa (BUMDes) untuk memiliki bisnis penyaluran bahan bakar minyak (BBM),Pertashop. Hal ini dilakukan BUMN energi tersebut dengan menginisiasi program bantuan pembiayaan modal kerja pendirian Pertashop atau Pertashop Empowerment SME.
Pertamina mendesain program ini sebagai sebuah program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) unggulan yang mengintegrasikan program pembinaan dan bantuan pembiayaan modal kerja dengan salah satu bisnis inti perusahaan. Program ini juga merupakan dukungan terhadap pemerataan akses energi untuk masyarakat, khususnya BBM, yang tepat sasaran.
Pertamina menargetkan program SMEPP dapat membantu 50 Mitra Binaan untuk mengembangkan bisnis outlet Pertashop dan bisnis Non Fuel Retail (NFR) pada tahun ini. Pertashop Empowerment SME bertujuan membantu penambahan dan penyebaran outlet Pertashop dan menambah jaringan chain outlet Pertamina Grup.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Pertashop, Menteri BUMN Apresiasi UMKM dan BUMDes
Hingga 2024, Pertamina menargetkan pembangunan sebanyak 40.000 unit Pertashop. Pertamina telah merealisasikan pendirian 2.973 outlet Pertashop sepanjang 2021. Pertashop disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumsi BBM nonsubsidi (Pertamax dan Dexlite), LPG nonsubsidi (Bright Gas), dan produk ritel Pertamina lainnya.
Pertashop memiliki tiga tipe skema bisnis. Tipe Gold dengan modal diperlukan sebanyak Rp250 juta (biaya Pertashop dan pengiriman); Tipe Platinum memerlukan modal Rp400 juta (biaya Pertashop dan instalasi); Kemudian, Tipe Diamond dengan modal yang diperlukan sebesar Rp500 juta (biaya Pertashop dan instalasi). Untuk Tipe Platimum dan Diamod selain BBM dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan pelumas Pertamina.
Mengenai kriteria calon penerima bantuan, disesuaikan dengan kriteria dan ketentuan mitra Pertashop serta memenuhi syarat sesuai Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 tentang Koperasi.
Pertamina mendesain program ini sebagai sebuah program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) unggulan yang mengintegrasikan program pembinaan dan bantuan pembiayaan modal kerja dengan salah satu bisnis inti perusahaan. Program ini juga merupakan dukungan terhadap pemerataan akses energi untuk masyarakat, khususnya BBM, yang tepat sasaran.
Pertamina menargetkan program SMEPP dapat membantu 50 Mitra Binaan untuk mengembangkan bisnis outlet Pertashop dan bisnis Non Fuel Retail (NFR) pada tahun ini. Pertashop Empowerment SME bertujuan membantu penambahan dan penyebaran outlet Pertashop dan menambah jaringan chain outlet Pertamina Grup.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Pertashop, Menteri BUMN Apresiasi UMKM dan BUMDes
Hingga 2024, Pertamina menargetkan pembangunan sebanyak 40.000 unit Pertashop. Pertamina telah merealisasikan pendirian 2.973 outlet Pertashop sepanjang 2021. Pertashop disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumsi BBM nonsubsidi (Pertamax dan Dexlite), LPG nonsubsidi (Bright Gas), dan produk ritel Pertamina lainnya.
Pertashop memiliki tiga tipe skema bisnis. Tipe Gold dengan modal diperlukan sebanyak Rp250 juta (biaya Pertashop dan pengiriman); Tipe Platinum memerlukan modal Rp400 juta (biaya Pertashop dan instalasi); Kemudian, Tipe Diamond dengan modal yang diperlukan sebesar Rp500 juta (biaya Pertashop dan instalasi). Untuk Tipe Platimum dan Diamod selain BBM dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan pelumas Pertamina.
Mengenai kriteria calon penerima bantuan, disesuaikan dengan kriteria dan ketentuan mitra Pertashop serta memenuhi syarat sesuai Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 tentang Koperasi.
Lihat Juga :