Wabah PMK Menyebar, Kerugian Ekonomi Hantui Peternak Jelang Idul Adha

Selasa, 07 Juni 2022 - 14:25 WIB
loading...
Wabah PMK Menyebar,...
Ike Suharjo Juru Bicara Partai Perindo. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Penyakit mulut dan kuku (PMK) atau foot and mouth disease (FMD) telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), dari 16 provinsi yang memiliki kasus PMK tercatat sudah ada 82 kabupaten/kota dengan 5,45 juta ekor hewan yang terkena PMK atau mencapai 39,4% dari total hewan ternak nasional pada akhir 2021.

Berdasarkan data yang disampaikan Kementan di atas, 16 provinsi yang memiliki kasus PMK diantaranya adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau dan Sumatera Utara.



Penyebaran PMK yang semakin meluas, tentu membuat khawatir para peternak dan masyarakat. Karena dalam waktu dekat umat muslim akan merayakan Idul Adha atau sering juga disebut Hari Raya Kurban. Namun, penularan PMK pada hewan dapat menimbulkan rasa khawatir kepada masyarakat untuk mengkonsumsi daging sapi atau kambing serta produk turunannya seperti susu, abon hingga frozen food.

Hal itu dapat menyebabkan penurunan harga sapi atau kambing. Oleh karena itu, jika pemerintah lambat dalam mencegah penularan PMK ini akan menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi peternak.

"Sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas mengenai permasalahan ekonomi masyarakat, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. Pertama, meminta pemerintah untuk menyiapkan vaksin untuk ternak dipercepat serta dengan jumlah yang cukup banyak, agar penularan PMK dapat dikendalikan/dihentikan. Penyaluran vaksin secara massal harus segera dilaksanakan agar upaya pemulihan ekonomi nasional pasca covid tidak terganggu," ungkap Juru Bicara Partai Perindo Ike Suharjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).



Kedua, Perindo meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan lalu lintas ternak antarwilayah maupun antarnegara semakin diperketat. Pengawasan lalu lintas ternak dilakukan agar tidak ada lagi lalu lintas ternak ilegal. Selain itu, setiap ternak yang masuk harus menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak dapat menunjukkan surat tersebut, maka ternak tidak diperbolehkan masuk daerah tujuan.

"Ketiga, mendorong pemerintah untuk turun langsung ke masyarakat dalam upaya pencegahan penularan PMK, jadi pemerintah tidak menunggu ada kasus dulu kemudian bergerak, tapi pemerintah harus jemput bola," tandasnya.

(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)