Dapat Anggaran Rp42,36 Triliun, Ini Program Prioritas Kemenkeu
Selasa, 23 Juni 2020 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Program ini akan dikerjakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Kedua, pengelolaan penerimaan negara dengan anggaran Rp1,942 triliun. Program ini akan menyangkut DJP, DJBC, dan DJA. Dalam program ini, ada beberapa kegiatan strategis di antaranya kegiatan strategis yang dilakukan, peningkatan kinerja logistik melalui pengembangan nasional logistick ecosystem akan dilakukan oleh DJBC,
"Kemudian pengembangan compliance risk management untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan oleh DJP," katanya
Lalu, mendukung pengelolaan belanja negara dengan anggaran Rp34,67 miliar yang akan dikerjakan oleh DJA, DJPK, dan DJPPR.
"Kegiatan strategis yang akan dilakukan DJA menyangkut rekomendasi kebijakan RPP tunjangan kinerja daerah, perumusan kebijakan penganggaran terkait perbaikan ekosistem jaminan kesehatan nasional," imbuhnya.
Suahasil mengatakan untuk program keempat menyangkut pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan anggaran Rp248,62 miliar. Ini akan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Kedua, pengelolaan penerimaan negara dengan anggaran Rp1,942 triliun. Program ini akan menyangkut DJP, DJBC, dan DJA. Dalam program ini, ada beberapa kegiatan strategis di antaranya kegiatan strategis yang dilakukan, peningkatan kinerja logistik melalui pengembangan nasional logistick ecosystem akan dilakukan oleh DJBC,
"Kemudian pengembangan compliance risk management untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan oleh DJP," katanya
Lalu, mendukung pengelolaan belanja negara dengan anggaran Rp34,67 miliar yang akan dikerjakan oleh DJA, DJPK, dan DJPPR.
"Kegiatan strategis yang akan dilakukan DJA menyangkut rekomendasi kebijakan RPP tunjangan kinerja daerah, perumusan kebijakan penganggaran terkait perbaikan ekosistem jaminan kesehatan nasional," imbuhnya.
Suahasil mengatakan untuk program keempat menyangkut pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan anggaran Rp248,62 miliar. Ini akan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Lihat Juga :