Dorong UMKM Go Global, Mendag Fasilitasi Ekspor ke Mozambik
Rabu, 08 Juni 2022 - 22:03 WIB
loading...
Kemendag fasilitasi UMKM melakukan ekspor ke Mozambik. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
"IM-PTA diharapkan akan mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar non tradisional, khususnya Afrika. Melalui Permendag ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Indonesia untuk Go Global dan meningkatkan tingkat kompetisi," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, di Jakarta dikutip Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: KPK Bidik Penikmat Uang Haram Dana Koperasi dan UMKM Jawa Barat
Mendag menginginkan, Permendag yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022 ini bisa memacu ekspor ke salah satu pasar negara non tradisional, khususnya Mozambik. Sementara Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, IM-PTA yang ditandatangani pada 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia.
Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama dengan negara di kawasan Afrika. "IM-PTA akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Mozambik seiring dengan perkembangan ekspor ke kawasan Afrika. Beberapa produk ekspor utama Indonesia akan mendapatkan preferensi tarif bea masuk lebih rendah, bahkan 0 persen sehingga ini akan meningkatkan daya saing bagi Indonesia," terangnya.
"IM-PTA diharapkan akan mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar non tradisional, khususnya Afrika. Melalui Permendag ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Indonesia untuk Go Global dan meningkatkan tingkat kompetisi," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, di Jakarta dikutip Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: KPK Bidik Penikmat Uang Haram Dana Koperasi dan UMKM Jawa Barat
Mendag menginginkan, Permendag yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022 ini bisa memacu ekspor ke salah satu pasar negara non tradisional, khususnya Mozambik. Sementara Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, IM-PTA yang ditandatangani pada 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia.
Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama dengan negara di kawasan Afrika. "IM-PTA akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Mozambik seiring dengan perkembangan ekspor ke kawasan Afrika. Beberapa produk ekspor utama Indonesia akan mendapatkan preferensi tarif bea masuk lebih rendah, bahkan 0 persen sehingga ini akan meningkatkan daya saing bagi Indonesia," terangnya.
Lihat Juga :