Dorong UMKM Go Global, Mendag Fasilitasi Ekspor ke Mozambik
Rabu, 08 Juni 2022 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Pada Permendag ini, Mozambik akan menurunkan tarif bea masuk untuk sekitar 217 pos tarif produk Indonesia. Adapun produk yang mendapat penurunan tarif oleh Mozambik di antaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki serta produk kain.
Baca Juga: Cara Gibran Rakabuming Bawa Produk UMKM dari Solo ke Pasar Global
Sedangkan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 242 produk dari Mozambik. Produk tersebut di antaranya kapas, produk ikan, kepiting dan lobster, sayur- sayuran, kacang-kacangan, dan tembakau.
Veri juga mengungkapkan, IM-PTA ini juga memperluas kemungkinan mendapatkan bahan baku industri, seperti tekstil. Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memanfaatkan pasokan kapas dari Mozambik. "Dengan demikian, Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan kapas dari negara- negara pemasok tradisional seperti Tiongkok dan Amerika Serikat," tandasnya.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Mozambik harus memahami aturan pemenuhan ketentuan asal barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) secara komprehensif. "Hal ini akan memaksimalkan peluang akses pasar ke Mozambik melalui pemenuhan ketentuan asal barang dan pemanfaatan SKA," pungkasnya.
Baca Juga: Cara Gibran Rakabuming Bawa Produk UMKM dari Solo ke Pasar Global
Sedangkan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 242 produk dari Mozambik. Produk tersebut di antaranya kapas, produk ikan, kepiting dan lobster, sayur- sayuran, kacang-kacangan, dan tembakau.
Veri juga mengungkapkan, IM-PTA ini juga memperluas kemungkinan mendapatkan bahan baku industri, seperti tekstil. Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memanfaatkan pasokan kapas dari Mozambik. "Dengan demikian, Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan kapas dari negara- negara pemasok tradisional seperti Tiongkok dan Amerika Serikat," tandasnya.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Mozambik harus memahami aturan pemenuhan ketentuan asal barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) secara komprehensif. "Hal ini akan memaksimalkan peluang akses pasar ke Mozambik melalui pemenuhan ketentuan asal barang dan pemanfaatan SKA," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :